Inovasi Pilkada di Masa Covid-19

0
1578

Handi Mulyaningsih                                                                                          Dosen Jurusan Sosiologi FISIP Unila; KPU Provinsi Lampung 2008—2019

PERPPU No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU telah terbit.

Perppu ini lahir karena pandemi Covid-19 yang mengharuskan social dan physical distancing dan masa pandemi belum terprediksi. Covid-19 ini mirip tiadanya anggaran Pilgub Lampung yang tahapannya 2013, tapi yang tak berkepastian turunnya, sehingga pilgub ditunda hingga tiga kali sampai bersamaan dengan pileg tanggal 9 April 2014.

Karena Lampung sudah ada pengalaman itu, jadi penundaan tidak perlu menjadi kerisauan. Pilkada delapan kabupaten semula dijadwalkan tanggal 23 September 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020, tetapi berkemungkinan ditunda lagi bila Covid-19 masih mengendemi. Meskipun demikian, ada bebarapa hal yang perlu dipikirkan dalam penundaan pilkada serentak.

Apa pun kondisinya, penyelenggara dan pemerintah daerah harus menjaga keserentakan di setiap tahapan. Ini merupakan bentuk kepatuhan hukum yang telah diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 dan Perlu No 2 Tahun 2020.

Penundaan bermakna bahwa tahapan yang telah dilaksanakan berdasarkan PKPU No 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, dimulai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tanggal 1 Oktober 2019 hingga hari H tanggal 23 September 2020 (13 bulan) tetap berlaku.

Dengan dasar keputusan tersebut, KPU menunda empat hal, yaitu pelantikan PPS, verifikasi dukungan bakal calon perseorangan, rekrutmen PPDP atau petugas pemutakhiran data pemilu, serta pencocokan dan penelitian (coklit).

Keluarnya Perppu No 02 Tahun 2020 memberikan dasar hukum bahwa KPU diberikan kewenangan melanjutkan empat tahapan yang tertunda, serta tahapan lainnya, dan mengambil keputusan bila harus ditunda kembali. Dengan kata lain, tahapan yang sudah dilakukan KPU tetap tidak perlu sah tidak ada pengulangan.

Penting dipahami bahwa konsekuensi dari penundaan adalah terhentinya tahapan. Karena tahapan berhenti, tidak boleh ada kegiatan apalagi yang menggunakan anggaran hibah daerah untuk pilkada. Dalam kondisi ini, penyelenggara pemilu hanya bisa melakukan berbagai persiapan administratif yang sifatnya internal.

Komitmen Penganggaran Pilkada

Dalam hal penundaan pilgub ini diperlukan komitmen bersama penyelenggara pemilu dengan pemerintah daerah untuk penganggaran hibah pilkada yang tidak mempersulit pelaksanaan tahapan.

Penundaan tahapan memang tidak menyenangkan. Akan tetapi, pengalaman pilkada di Lampung yang cukup khas problematikanya telah membuat elite politik dan masyarakat di Lampung belajar menuju kedewasaan politik. Hal itu tampak pada interaksi politik horizontal dan vertikal yang meskipun ada konflik tapi terselesaikan melalui jalur hukum.

Justru yang paling dikhawatirkan pelaksanaan pilkada di masa pandemi maupun pascapandemi adalah partisipasi pelilih yang biasanya masih di angka 71% bisa menjadi lebih rendah lagi. Penyelenggara pemilu di masa pandemi atau pascapandemi harus berpikir keras untuk menciptakan metode sosialisasi pilkada untuk semua kalangan pemilih hingga ke yang disabilitasnya bervariasi.

Metode sosialisasi yang konvensional sudah terbukti berat untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Metode sosialisasi pada masa pandemi dan pascapandemi harus mempertimbangkan perubahan psikologi dan sosial masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Metode sosialisasi yang penuh keramaian perlu dipertimbangkan kembali untuk lebih menunjukkan empati pada kondisi sosial, psikologi masyarakat yang ekonominya jatuh, dan kesehatannya menurun.

Tampaknya, dampak perubahan sosial Covid-19 harus menjadi faktor utama untuk dilakukannya inovasi tahapan pencocokan dan penelitian, verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, serta pemungutan dan penghitungan suara tidak lagi manual. Namun, sarat teknologi yang lebih ramah pada social dan physical distancing.

Masyarakat di Indonesia sudah minded internet. Sebagaimana data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, jumlah pengguna internet tahun 2019 mencapai 64,8% atau sekitar 171,17 juta. Menurut penyedia jasa internet dan Biznet, ada peningkatan lalu lintas data dan pengguna baru internet hingga 40% karena work from home. Ini menandakan penggunaan teknologi dalam pilkada serentak diterima masyarakat.

Memilih adalah hak asasi, maka KPU tidak dapat menghalangi pemilih menggunakan hak dan tidak menggunakan hak. Namun, sebisa mungkin KPU berbuat yang inovatif agar semua pemilih memperoleh kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan hak pilihnya sebagai hikmah pandemi Covid-19. Saatnya menorehkan sejarah pilkada di masa Covid-19. ***

[Artikel kolom pakar ini hasil kerja sama Universitas Lampung dan Lampung Post]