(Unila): Syukur alhamdulillah telah tercipta kesepahaman. Hari ini, Selasa (28/1/2020) pukul 11.00 WIB dimulai pertemuan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani dan jajaran dengan Pengurus YP Unila.
Hasil legal opinion Tim Advokasi Unila menghasilkan beberapa kesimpulan antara lain bahwa YP Unila sejatinya adalah milik Unila. Karena dalam akte yayasan Rektor adalah Ketua Pembina Yayasan.
Dengan demikian, kerja sama antara yayasan dan Unila tidak bisa dilakukan dengan pola sewa menyewa aset. Tapi sesuai ketentuan adalah dengan mekanisme KSO. Pola sedang dirumuskan. Sebagai langkah awal, Rektor memutuskan melakukan audit YP Unila oleh Kantor Akuntan Publik independen/eksternal.
Ke depan YP Unila akan dimasukkan skema BPU. Mungkinkah konsep smart school Unila segera direalisasikan? Jalan tengah yang terbaik menjadi basis solusi agar semua pihak merasa nyaman. Silaturahim, sinergi, inovasi, dan keberlanjutan dapat berjalan lancar. [sumber: Jubir Rektor Nanang Trenggono]