Unila dan Lembaga Pengkajian MPR RI Dukung Perbaikan Penegakan Hukum di Indonesia

0
1182

(Unila): Universitas Lampung (Unila) dan Lembaga Pengkajian MPR RI Dukung Perbaikan Penegakan Hukum di Indonesia. Dukungan diwujudkan dalam Forum Group Discussion yang diselenggarakan di Hotel Horison, Bandarlampung, Kamis (18/7/2019).

Diskusi terarah itu mengusung dua subtajuk yakni “Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Guna Menegakkan Hukum Peradilan” dan “Konsolidasi Aparatur Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan”.

Kegiatan dihadiri ketua, para wakil ketua, dan anggota Lembaga Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI), Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Lampung Prof. Bujang Rahman, wakil dekan bidang akademik dan kerja sama Fakultas Hukum (FH) Unila.

Bujang dalam sambutannya mengungkapkan, tema yang dibahas pada FGD kali ini sangat strategis karena berkaitan dengan keadilan hukum di negeri ini yang notabene menjadi hal sulit untuk diterapkan. Indonesia merupakan negara besar yang tidak hanya dilihat dari perspektif geografis melainkan perspektif keberagaman dan kemajemukannya.

“Saya pikir persoalan keadilan hukum ini tidak hanya terkait dengan fakta empiris yang ada di lapangan tapi mungkin ini menjadi salah satu sense yang bisa dipengaruhi dari berbagai perspektif baik sosial, suku bangsa, agama, dan lainnya,” ujarnya.

Di situ lah letak pentingnya FGD hari ini bagaimana hukum menjadi satu instrumen yang bisa mengayomi perbedaan yang ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI Ir. Rully Chairul Azwar, M.Si., IPU, yang membuka FGD secara resmi mengungkapkan, rasa keadilan memang penting karena hingga saat ini masih terdengar laporan mengenai hukum yang tebang pilih, tajam ke bawah namun tumpul ke atas maupun kriminalisasi hukum.

Mungkin ada hal-hal yang belum sampai pada masyarakat terkait rasa keadilan itu, padahal selama ini sudah diupayakan melalui upaya pengakan hukum. Tugas Negara hukum amanahnya sangat luar biasa dari founding fathers yang tertuang di Pancasila sila ke 2 dan ke 5.

“Rasa keadilan menjadi tuntutan dalam ideologi karena tertuang dalam sila ke 2 dari 5 yang mengamanahkan keadilan serta tercantum pada pembukaan UUD 45 alinea ke 2,” jelas Rully.

Melalui FGD dirinya berharap dapat menemukan cara-cara strategis menyelesaikan permasalahan penegakan hukum dan sistem peradilan yang kemudian menghasilkan rekomendasi untuk pimpinan MPR RI. Ide-ide brilian ini akan dijadikan bahan bagi pimpinan untuk melakukan konsultasi dengan lembaga negara lain dan presiden.

Acara diikuti para akademisi dari universitas dan perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Bandarlampung. Agenda kegiatan meliputi pemaparan materi dari para narasumber, pembahasan yang disampaikan oleh para peserta, tanggapan dari pihak Lembaga Pengkajian MPR RI, kemudian ditutup pembacaan rumusan dan rekomendasi.[]