BUK Sosialisasikan Permendiknas 48/2009

0
1423

(Unila): Universitas Lampung (Unila) melalui Biro Umum dan Keuangan (BUK) Unit Kerja Kepegawaian mengadakan Sosialisasi Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Lampung di Hotel Horison, Bandarlampung, Rabu (23/11/2017).

Sosialisasi Permendiknas menghadirkan narasumber Ari Hendrarto Saleh, S.E., M.Si., selaku Kepala Biro SDM Kemenristek Dikti dan Putu Sunika selaku Kabag Perencanaan dan Pengembangan Biro SDM.

Kepala Bagian Kepegawaian Unila Apandi, S.Sos., M.Si., dalam laporan kegiatannya mengatakan, peserta sosialisasi berasal dari fakultas di lingkungan Unila sebanyak 135 orang. Di antaranya wakil dekan umum dan keuangan, kajur setiap jurusan, kasubbag perencanaan dan kepegawaian, serta wakil dosen.

Sosialisasi ini diadakan untuk menyamakan pemahaman dalam isi Permendiknas Nomor 48 tahun 2009. Menurutnya, masih banyak persoalan yang muncul dalam mengimplementasikan payung hukum tersebut. Bahkan sebelum diambil alih oleh Unit Kepegawaian tahun 2010 lalu, persoalan izin belajar menjadi salah satu hal yang alot diterapkan.

Di antaranya tugas belajar dengan biaya sendiri tanpa jaminan pembiayaan dan hak sponsor; meninggalkan tugas kedinasan tetapi belajar di luar Unila, hingga meninggalkan tugas kedinasan sehari-hari.

“Masih sering kita temui pengajuan izin belajar hanya bermodalkan selembar tugas belajar atau surat izin saja. Ada yang hanya memberi surat beasiswa jika ke luar negeri, bahkan ada bermacam-macam jenis surat yang hanya ditandatangani pejabat setempat.”

Karena itu Apandi menegaskan pentingnya sosialisasi ini diadakan agar tercipta kesamaan persepsi saat mengajukan izin maupun tugas belajar sehingga masalah-masalah yang demikian dapat diminimalkan di Unila.

Kepala BUK Sariman, S.H., pada kesempatan yang sama berharap, semua peserta dapat mengikuti kegiatan hingga akhir agar dapat menyerap dan mengimplementasikan ilmu yang didapat dari narasumber kompeten yang didatangkan Unila.

“Harapannya semua pihak memahami dan satu persepsi. Jadi ketika dalam pelaksanaannya tidak banyak pihak yang multitafsir.”[Dwi_Inay/Humas]