DALAM rangka Dies Natalis Universitas Lampung tahun 2017, Fakultas Hukum mengadakan kegiatan Seminar Pendidikan Publik dan Peluncuran Jurnal Perempuan 94 Pekerja Rumah Tangga Domestik dan Migran. Kegiatan dilaksanakan di ruang sidang lantai II Gedung Rektorat, Selasa (29/08/2017).
Kegiatan ini turut mengundang seluruh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten se-Provinsi Lampung, Biro Pemberdayaan Perempuan Provinsi, Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), Organisasi Jaringan Perempuan, Kapolresta Lampung, pimpinan fakultas Universitas Lampung, dan mahasiswa fakultas hukum.
Narasumber di antaranya Dr. Yusnani Hasyim Zum, S.H., M.Hum., Dosen Fakultas Hukum Unila Dr. Ida Ruwaida Noor yang juga penulis JP 94, Dosen Sosiologi FISIP Universitas Indonesia, dan Nurhanisda, S.E., M.M. dari Kepala
Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Armen Yasir, S.H., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum mengatakan, istilah-istilah perempuan dulu ketika bekerja pada jaman Belanda sering disebut jongos, berkembang menjadi babu, berkembang pembantu, berkembang lagi menjadi pekerja rumah tangga, dan yang paling terakhir ini asisten rumah tangga.
Jadi memang istilah-istilah itu menunjukkan sebenarnya derajat atau strata, padahal kita sebagai manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa tidak berstrata. Diskusi mengenai perempuan ini sangat menarik karena pada kesehariannya kaum perempuan sangat berperan besar.
Menurut Armen, ada beberapa hal yang menyebabkan mengapa perempuan tidak sukses. Di antaranya ketika dihadapkan antara pekerjaan dan keluarga, tentu dua hal yang berat. Ketika akan meninggalkan rumah, yang akan dipikirkan adalah suami dan anak-anaknya. Ini merupakan persoalan-persoalan domestik.
Terkadang dengan mengatasnamakan agama, perempuan dijadikan objek. Dan terkadang laki-laki membentuk suatu organisasi yang membuat perempuan menjadi suatu kebanggaan. Kadang pula suatu organisasi melakukan eksploitasi terhadap perempuan. Ini menjadi salah satu permasalahan pada perempuan dan harus dihentikan.
Armen berharap, diskusi ini mendapatkan hasil memuaskan dan para peserta semakin sadar akan arti hadirnya perempuan.
Anita Dhewy, M.Si., selaku Pemimpin Redaksi Jurnal Perempuan mengungkapkan, dalam menerbitkan Jurnal Perempuan 94, tidak hanya bekerja sendiri namun banyak dibantu beberapa pihak baik pihak Fakultas Hukum Unila maupun dari kawan-kawan dari PRT.
Pekerjaan rumah tangga sering kali tidak memiliki perlindungan hukum dan jaminan sosial, dan ini lah realitas yang terjadi di lingkungan sekitar. “Dapat kita lihat juga terdapat bentuk-bentuk kekerasan yang dialami perempuan,” ujarnya.
Dari data yang dikumpulkan selama tahun 2017 hingga Mei 2017 terdapat 179 kasus kekerasan terhadap perempuan. Hal ini perlu disadari bersama, angka tidak seharusnya menjadi satu patokan apakah kemudian sebuah undang-undang diperlukan atau tidak. Satu orang korban adalah sebuah persoalan dan selain kasus-kasus kekerasan, secara kasat mata yang dapat dikenali sebagai kekerasan terdapat juga diskriminasi dan kekerasan yang sering kali tidak dianggap sebagai sebuah kekerasan.
Situasi ini biasanya terkait dengan situasi kerja yang tidak layak. Seperti beban kerja yang tidak terbatas, karena tempat kerja PRT di dalam rumah yang tinggal bersama majikan membuat batasan antara jam bekerja dan jam istirahat sering kali menjadi tidak jelas sehingga yang ditanggung juga menjadi tidak terbatas dan tidak adanya libur untuk PRT.
Oleh karena itu upaya mewujudkan situasi kerja yang layak bagi PRT perlu dilakukan, dengan mengesahkan rancangan undang-undang perlindungan PRT namun sampai hari ini RUU PRT belum juga disahkan. Karena itu upaya untuk mengesahkan harus selalu didorong, ini sangat penting bagi PRT agar dapat diakui sebagai pekerja.
“Saya berharap diskusi ini menjadi langkah awal yang baik, bagi upaya-upaya kita bersama untuk memajukan situasi kerja yang layak bagi pekerja rumah tangga.”[Dwi_Inay/Humas]