Anggota Dewan Bandarlampung Asah Kemampuan Berinovasi

0
1049

(Unila): Dalam rangka meningkatkan kinerja, para anggota legislatif dapat melakukan inovasi. Hal itu    dinilai sangat penting karena akan berdampak sekali manfaatnya sebagai langkah untuk meningkatkan dan mengasah pola pikir dewan sebagai representasi wakil rakyat.

Untuk itu sejumlah anggota dewan Kota Bandarlampung beberapa waktu lalu mengikuti bimbingan teknis (bimtek) mengenai Inisiatif Inovasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Materi disampaikan oleh Lukmansyah, S.E. M.T., sebagai Widyaiswara Madya dari Bandiklatda Provinsi Lampung.

Dalam pembahasannya, Lukmansyah menguraikan, inovasi merupakan porses memikirkan dan mengimplementasikan suatu gagasan yang memiliki unsur kebaruan (novelty) serta kemanfaatan (expediency). Berdasarkan pasal 386 UU Nomor 23/2014 dituliskan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja, pemerintah daerah dapat melakukan inovasi. Yakni semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Akan tetapi tidak semua perubahan itu pasti sebuah inovasi. Ada beberapa kriteria untuk disebut inovasi, bergantung area perubahan, dimensi organisasi, serta dampak dari inovasi tersebut” ujarnya.

Pada prinsipnya, sambung Lukmansyah, inovasi terbagi menjadi lima kriteria. Antara lain ada tidaknya kebaruan dalam sebuah perubahan; ada tidaknya dampak positif atau kemanfaatan dari sebuah inovasi perubahan; mampu tidaknya inisiasi perubahan member solusi terhadap segala yang ada; harus berkesinambungan dan dapat direplikasikan; serta memiliki kompatibilitas dengan sistem di luar dirinya, tidak membentur/melanggar sistem yang telah ada.

“Apakah inovasi itu sulit dan kompleks? Tidak. Inovasi itu mudah dan sederhana. Beberapa cara sederhananya dapat dilakukan melalui beberapa trik yaitu dengan mengamati, meniru, memodifikasi, menggabungkan, mengadaptasi, atau bisa juga dengan cara memodifikasi,” urainya.[*]