Atasi Plagiarisme, LP2M Inisiasi Kode Etik Penelitian

0
1261

(Unila): Sejumlah persoalan yang kerap muncul di dalam lembaga penelitian, melatarbelakangi Unila menyusun kode etik penelitian sebagai pedoman sekaligus memberikan perlindungan kepada para peneliti.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Unila Dr. Eng. Admi Syarif mengatakan, saat ini pemerintah pusat melalui Dirjen Penelitian mengucurkan dana penelitian yang cukup banyak kepada perguruan tinggi. Namun anggaran ini belum sepenuhnya dimanfaatkan karena sejumlah persoalan yang marak terjadi di bidang ini.

Ia memaparkan, berbagai masalah dalam penelitian seringkali muncul, salah satunya plagiarisme dan publikasi. Hal itu tidak hanya terjadi pada peneliti muda melainkan oleh guru besar atau profesor. Menurut Admi, semestinya peneliti menggunakan etika sebagai dasar penelitian bukan malah sebaliknya.

Oleh karena itu lah pihaknya menginisiasi penyusunan kode etik penelitian yang mana baru pertama kali diselenggarakan di Kampus Hijau. Sebelumnya Unila baru memiliki kode etik akademik.

Pihaknya mengundang beberapa narasumber kompeten dalam menyusun kode etik penelitian. Yakni dari Dirjen Kelembagaan Heri Widya Wati. “Anggaran penelitian Unila yang berasal dari kerja sama pemerintah dan swasta totalnya mencapai Rp24,7 miliar. Sedangkan yang digulirkan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk tahun 2015 sebesar Rp12,5 miliar,” katanya.

Selain melindungi para peneliti, sambung Admi, disusunnya kode etik penelitian ini diharapkan mampu meningkatkan mutu penelitian agar lebih berkualitas. Pasalnya kode etik ini mengatur secara detil mengenai etika umum penelitian.[*]