Seminar Nasional: “UU Pemerintahan Daerah: Solusi atau Masalah baru?”

0
3854

(Unila): Laboratorium Politik Lokal dan Otonomi Daerah (Labpolokda) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (FISIP Unila) bekerja sama dengan Magister Ilmu Pemerintahan (MIP) Unila menggelar seminar nasional bertajuk “UU Pemerintahan Daerah: Solusi atau Masalah baru?”.

Kegiatan yang dihelat di ruang sidang lantai II Gedung Rektorat ini ditujukan untuk mengaji secara kritis kelemahan UU pemerintah daerah dilihat dari perspektif politik pemerintahan, hukum, dan pembangunan daerah.

Panitia pengarah sekaligus Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Unila Andri Marta, M.I.P., menjelaskan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. UU ini lahir dari keresahan akan dampak negatif yang ditimbulkan UU Nomor 32 Tahun 2004. Lemahnya fungsi gubernur mengontrol pemerintah kabupaten/kota merupakan salah satu masalah yang disoroti dalam UU 32/2004.

Dalam banyak kasus, kata Andri, gubernur sebagai kepanjangan pemerintah pusat di daerah gagal mencegah abuse of power dari pemerintah kota dan kabupaten terutama dalam masalah pertambangan, kelautan, dan kehutanan. Dampak negatifnya adalah kerusakan lingkungan yang parah akibat eksploitasi pemerintah kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah mereka.

Muncul raja-raja kecil di daerah yang tanpa bisa dikontrol gubernur dan pemerintah pusat. Bupati dan wali kota dalam banyak kasus tidak bisa berkoordinasi dengan gubernur disebabkan perbedaan latar belakang politik. Di sisi yang lain gubernur berada pada posisi menggantung tanpa bisa berpijak.

Selain itu, dalam naskah akademiknya tahun 2011, kementerian dalam negeri merasa perlu melakukan revisi terhadap UU ini lantaran adanya overhead cost akibat otonomi daerah yang berimbas pada naiknya anggaran, terutama belanja pegawai. Dampak–dampak negatif  inilah menurut pemerintah pusat yang menjadi latar belakang mengapa UU 32 Tahun 2004 peru direvisi.

Namun di sisi lain tidak semua daerah dikatakan gagal menyelaraskan eksploitasi alam dan kelestarian lingkungan hidup. Beberapa daerah bisa dikatakan maju dengan memanfaatkan kekayaan alamnya secara bijak. UU otonomi daerah sebagai tuntutan dari reformasi politik 1998 telah sukses mengantarkan pembangunan di berbagai daerah. Dengan lahirnya UU ini dikhawatirkan potensi daerah malah dimatikan, kabupaten/kota  kehilangan modal penting bagi pembangunan mereka.

Oleh karena itu dirasa perlu membahas secara akademik dampak UU pemerintah daerah yang baru bagi daerah, khususnya pembangunan daerah. Apakah UU ini menjadi solusi bagi permasalahan yang timbul sebagai akses negatif UU sebelumnya ? Atau malah menimbulkan permasalahan  baru dan menghambat pembangunan di daerah?

Melalui seminar ini adanya revisi UU dalam jangka panjang dan pendek memberikan masukan bagi peraturan pemerintah agar tidak merugikan daerah. Dampak luasnya adalah perhatian publik terhadap UU baru diharapkan menjadi wacana publik bagi terselenggaranya pemerintahan yang baik di daerah dan keberlangsungan pembangunan daerah yang selaras dengan kelestarian lingkungan (propoor, progrowth dan proenvironment).

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof. Dr. Sunarto DM, S.H.M.H., menambahkan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 banyak sekali yang akan dikaji terutama UU politik. Sejauh mana hubungan antara provinsi dan pusat, demikian pula dengan kewenangan kepala daerah semakin luas atau sempit, serta tentang pemekaran wilayah.

“Sejauh mana kewenangan bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakilnya, wali kota dan wakilnya. Ini lah tugas kita untuk mengkritisi UU 23/2014. Apakah UU ini semakin maju atau semakin mundur? Kita harus mengaji ini dengan cara ilmiah dan kritis disertai data-data empiris,” imbuhnya saat membuka semnas.[]