
(Unila): Menghadapi penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2015-2016 mendatang, Universitas Lampung (Unila) berencana mengubah sistem penggolongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari enam menjadi delapan golongan.
Dengan adanya perubahan penggolongan diharapkan dapat mengakomodasi tingkat kemampuan ekonomi orang tua calon mahasiswa yang akan berkuliah di kampus setempat. Rencananya kebijakan ini disosialisasikan langsung di website Unila.
“Jadi UKT dari setiap program studi (prodi) yang ada akan kita tampilkan di website universitas. Sehingga calon mahasiswa maupun orang tua dapat melihat langsung besaran UKT dari program studi yang dipilih,” ujar Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila Dr. Ir. Dwi Haryono, M.S., saat jumpa pers di Rektorat lantai II, kemarin, Senin (19/1).
Salah satu peraih hibah strategis nasional dari Unila ini menjelaskan, penambahan golongan juga memiliki kelebihan yaitu besaran UKT antarsatu golongan tidak memiliki rentang yang terlalu jauh. Sehingga jika terjadi penurunan, besaran UKT tidak berbeda jauh. Rencananya Unila akan menggunakan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) tahun 2013 yang disusun sendiri.
Adapun perbaikan yang dilakukan adalah pihak Unila akan memverifikasi kemampuan perekonomian langsung melalui orang tua mahasiswa. Unila akan mengundang mereka ke sini (Unila, red). Diharapkan penerapan UKT akan makin baik ke depannya.
Dalam kesempatan itu juga, akademisi Fakultas Pertanian Unila ini menambahkan, dalam penetapan UKT sepenuhnya kewenangan ada di tingkat fakultas. Karena program studi di fakultas masing-masing yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Sementara pihak universitas bertindak sebagai fasilitator dan membantu menyusun aturan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Jika terjadi banding penurunan UKT oleh mahasiswa, kata Dwi, maka yang akan memverifikasi adalah pihak fakultas. Kendati demikian tersebut, tidak semua mahasiswa memiliki kesempatan untuk mengajukan banding. Misalnya, mahasiswa jalur mandiri dan kelas paralel.
“Mahasiswa mandiri tidak tunduk pada aturan UKT sehingga tidak bisa melakukan banding apalagi kelas paralel. Meskipun dia termasuk mahasiswa regular tetapi karena proses penerimaannya berlangsung lokal dan tidak memperoleh subsidi maka mereka tidak bisa melakukan banding. Jadi yang berhak melakukan banding hanya mahasiswa regular nonmandiri,” papar Dwi.
Selain banding mahasiswa regular, mahasiswa jalur nonmandiri bisa mengajukan usulan penurunan UKT. Jika di kemudian hari terjadi perubahan kemampuan ekonomi keluarganya. Semisal orang tuanya meninggal, bercerai, bangkrut, pensiun, atau mengalami musibah kebakaran. “Karena tidak sesuai dengan kemampuan awal mereka maka UKT harus kita turunkan. Tapi syaratnya mereka harus melapor.”[] Inay











