(Unila): Universitas Lampung (Unila) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Unila Tahun 2014. Kegiatan yang diselenggarakan di Inna Eight Hotel, Bandarlampung ini dilangsungkan selama dua hari mulai kemarin, Rabu (19/11) hingga hari ini, Kamis (20/11).

“Sosialisasi ditujukan untuk memberikan pemahaman peraturan perundang-undangan yang terkait pendidikan tinggi bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kampus Hijau,” ujar Penanggungjawab sosialisasi M. Soleh Anom, S.H., yang juga menjadi salah satu moderator dalam kegiatan tersebut.

Dijelaskannya, dengan ditetapkannya UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Naskah Dinas dan Arsip, serta Permendikbud RI Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unila, perlu diadakan sosialisasi penyesuaian susunan organisasi dan pemahaman tentang UU dan permen tersebut.

Kegiatan juga diselenggarakan dalam rangka mewujudkan visi Unila dan meningkatkan mutu, pelayanan, serta kinerja aparatur negara. Salah satunya dengan peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan kompetensi aparatur tentang peraturan perundangan serta bagaimana mengimplementasikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai aparatur sipil negara.

Sosialisasi yang menjadi program perwujudan visi Unila pada tahun 2025 menjadi top ten university terbaik di Indonesia ini diikuti seratus peserta yang merupakan pegawai di lingkungan Unila. Dalam kegiatan tersebut terdapat beberapa materi yang disosialisasikan. Antara lain di hari pertama mengenai Permendikbud Nomor 72 Tahun 2014 oleh Wakil Rektor (WR) Bidang Umum dan Keuangan Dr. Ir. Dwi Haryono, M.S., yang diwakilkan oleh Kepala Biro Umum dan Keuangan (BUK) A Bustami, S.H., M.H.

Kemudian UU Nomor 5 Tahun 2014 oleh Biro Hukum Provinsi Lampung Hambali, S.H., dan UU Nomor 25 Tahun 2009 oleh Pengamat Ekonomi Lampung Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A. Hari kedua, sosialisasi dilanjutkan dengan pemahaman materi tentang Pengantar Kearsipan oleh Arsip dan Dokumentasi Provinsi Lampung Firmansyah, sosialisasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi Aparatur Negara oleh Biro Hukum Polda Lampung Kompol. I Made Kartika; Sistem Informasi Aplikasi Persuratan (SIAP) oleh Kepala UPT TIK Muhamad Komarudin, S.T., M.T., serta Manajemen Konflik dan Stres di tempat Kerja oleh Psikolog Diah Utaminingsih.

“Dengan diadakannya sosialisasi berbagai UU dan permen ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta profesionalisme aparatur di Unila sehingga tercipta pelayanan publik yang berkualitas,” jelas A. Bustami dalam materi yang disampaikannya kemarin.[] Inay