(Unila): Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S., berharap proses pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila yang sudah dimulai sejak 2011 lalu dapat berlanjut di masa pemerintahan yang baru.
Dikatakan Guru Besar Jurusan Manajemen Hutan Unila ini, proses pembangunan rumah sakit pendidikan Unila saat ini masih terkendala biaya. Namun dirinya optimistis bahwa kucuran dana untuk melanjutkan proses pembangunan RSPTN Unila akan bergulir setelah presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla dilantik.
“Kita lihat sendiri sejak tahun 2011 pembangunan RSPTN Unila terbengkalai. Harapannya setelah pak Jokowi dan pak Kalla dilantik, mereka mempertimbangkan usulan Unila yang sedang membangun RSPTN ini,” kata Sugeng beberapa waktu lalu.
Selain Unila, kata dia, masih terdapat 19 universitas lain di Indonesia yang mengajukan diri untuk membangun RSPTN serupa. Adapun total dana yang harus disiapkan pemerintah pusat agar pembangunan rumah sakit pendidikan ini dapat didirikan yakni sebanyak Rp453 miliar. Dana pembangunan RSPTN Unila sendiri telah menghabiskan dana sekitar Rp53,65 miliar.
Selain tetap mengajukan dana pembangunan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Unila akan terus mengupayakan dengan mencari investor yang bersedia membantu kelanjutan pembangunan RSPTN Unila. Diakui Sugeng status rumah sakit pendidikan masih tersentral di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) yang menangani program pengembangan SDM bidang kesehatan.
Hingga saat ini Unila masih mencari dana kekurangan tersebut, Sugeng pun terus membuka celah untuk siapa saja yang ingin membantu tercapainya pembangunan RSPT. Ini kan rumah sakit untuk pendidikan yang memang diperuntukkan bagi para mahasiswa belajar, siapa saja berhak memberikan dukungan untuk tercapainya pembangunan RSPTN Unila ini.
Seperti terpaut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perizinan Rumah Sakit dari segi Biro Hukum dan organisasi serta UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Serta UU Nomor 28/ 2002 tentang Bangunan Gedung, Keputusan Presiden No.63/2003 tentang Badan Kebijaksanaan dan Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sakit maka pihak Unila sebagai penyelenggara rumah sakit berhak mencari dana di luar dana pemerintah, tapi dana dari Kemendikbud tetap menjadi prioritas.
“Pembangunan RSPTN ini sangat penting untuk lebih memuluskan visi misi Unila menjadi 20 terbaik PTN di Indonesia di tahun 2015 dan 10 terbaik PTN se-Indonesia 2025 mendatang,” paparnya.[] Inay