Empat Dosen Pertanian Patenkan Hasil Riset

0
1115

(Unila) : Hasil riset empat dosen Fakultas Pertanian Universitas Lampung (FP Unila) berhasil mendapatkan hak pengakuan intelektual dalam bentuk paten dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Paten dikukuhkan atas hasil riset tentang pembuatan mineral mikroorganik untuk pakan ternak.

Empat dosen tersebut antara lain Muhtarudin dan ketiga rekan peneliti lainnya yakni Liman, Yusuf Widodo, dan Ali Husni. Terhitung pada 22 Maret 2013, salah satu hasil riset mereka tentang pembuatan mineral mikroorganik untuk pakan ternak akhirnya dipatenkan Kemenkumham.

Muhtarudin mengatakan, mampu memberikan karya bermanfaat bagi masyarakat tentu menjadi idaman setiap peneliti, terlebih jika hasil karya ilmiahnya itu dikukuhkan dalam bentuk paten. “Alhamdulillah, setelah melalui berbagai tahapan penelitian hingga pengajuan paten yang berliku, saya dapat memberikan paten yang kedua bagi almamater kami,” ujar Muhtarudin, Jumat (27/9).

Sebagai peneliti yang juga menjabat ketua Jurusan Peternakan Fakultas Pertanian Unila, Muhtarudin bersama timnya mengembangkan proses pembuatan mineral khusus yang akan dijadikan suplemen untuk hewan ternak. Mineral tersusun atas campuran asam amino dan mineral lain yang bermanfaat untuk ternak dicampurkan dengan pakan ternak.

Suplemen yang dihasilkan Muhtarudin bersama timnya sudah terbukti mempercepat perkembangan ternak. Penelitiannya sudah diterapkan langsung pada ternak sapi, kambing, dan itik yang ada di kandang Fakultas Pertanian Unila. “Semakin bagus kandungan mineral dalam pakan ternak, akan semakin cepat perkembangan ternak,” kata dia.

“Hasilnya cukup bagus, bobot daging ternak serta susu yang dihasilkan meningkat termasuk produksi telur pada itik.”

Mengenai penerimaan paten, Muhtarudin mengaku bukan perkara mudah. Ia bersama timnya sudah mengajukan paten hasil risetnya sejak Februari 2007. Selama lima tahun itu, mereka harus mengikuti beberapa prosedur yang cukup rumit.
Beberapa kali hasil riset mereka harus direvisi sebelum dipublikasikan. Namun, karena pemahaman akan pentingnya hak paten, Muhtarudin dan rekan-rekan tetap semangat mengikuti prosedur yang ada.[] Mutiara