
(Unila) : Prinsip Rule of Law sesungguhnya tidak diciptakan untuk mendekatkan keadilan substansi seperti yang idealkan. Namun dalam kemunculannya, prinsip tersebut ada dalam rangka menopang sistem ekonomi kapitalistik, karena disitulah letak pentingnya access to justice terus diperjuangkan dalam konteks keindonesiaan dewasa ini.
Hal tersebut disampaikan oleh FX. Adji Samekto,Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro dalam diskusi “Access to Justice : A Restatement”. Diskusi ini diselenggarakan oleh Pusat Kajian Kebijakan Publik dan HAM (PKKPHAM) Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Senin (16/9), di Ruang Sidang Fakultas Hukum Universitas Lampung.
“Konteks kemunculan rule of law dan access to justice dalam perspektif pembangunan hukum yang dipengaruhi oleh kekuatan global Indonesia pada akhirnya tidak memiliki banyak pilihan, selain mengikuti rule of law dalam sistem common law. Program Justice for the poor dari Bank Dunia misalnya, hanya berfokus pada akses masyarakat miskin di pengadilan dan melupakan persoalan regulasi sebagai persoalan yang cukup penting di negara-negara hukum sipil,” papar Adji.
Amri Walid, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwilkumham Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa lahirnya UU Bantuan Hukum adalah wujud implementasi perlindungan hak konstitusional setiap warga negara. “Upaya pihak kami memang belum maksimal karena UU tersebut baru dua tahun ada. Meski demikian, sebelumnya sudah ada juga bantuan hukum disetiap institusi penegak hukum, tapi sifatnya masih parsial,” papar Rudi.
Diskusi yang digelar PKKPHAM ini untuk memberikan penghormatan pada Prof. Soetandyo Wignyosoebroto, Guru Besar Universitas Airlangga yang berpulang pada awal September lalu. “Sudah selayaknya kita meneruskan pemikiran-pemikiran Prof. Tandyo yang dikenal dekat dengan isu keadilan bagi masyarakat miskin,” ujar salah satu dosen FH Unila, Tisnanta.[] Andro