Event

Info untuk • Calon Mahasiswa • Mahasiswa Unila • Dosen & Staf • Alumni & Mitra

Beasiswa
INFO : Perpanjangan dan pengajuan baru untuk beasiswa BBM dan PPA tahun 2013 sudah bisa dilakukan. Silahkan lihat panduan perpanjangan dan pengajuan baru untuk beasiswa BBM dan beasiwa PPA
tahun 2013.
Apa sih Bidik Misi ?
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2010 meluncurkan program bantuan biaya pendidikan berupa bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada 20.000 mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik tetapi tidak mampu secara ekonomi. Program bantuan itu diberinama Beasiswa Bidikmisi.
Waktu itu Bisikmisi disalurkan kepada 104 perguruan tinggi negeri penyelenggara. Program ini merupakan salah satu program 100 Hari Kerja Menteri Pendidikan Nasional pada tahun 2009.Perguruan tinggi penyelenggara program Bidikmisi adalah perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.
Pada tahun 2011 mahasiswa baru penerima Bidikmisi bertambah sebanyak 30.000 di 117 perguruan tinggi negeri dan pada tahun 2012 bertambah lagi sebanyak 42.000 mahasiswa termasuk 2.000 mahasiswa perguruan tinggi swasta.
Pada tahun 2013 ini dilanjutkan dengan menerima 50.000 calon mahasiswa penerima Bidikmisi yang diselenggarakan di 95 perguruan tinggi negeri dibawah Kemdikbud dan beberapa PTS yang diseleksi. Pada tahun ini sebanyak 1767 mahasiswa penerima Bidikmisi dari jenjang D3 angkatan 2010 diharapkan akan menyelesaikan studi.
Prinsip Bidikmisi adalah 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu.
Misi
- Menghidupkan harapan bagi masyarakat tidak mampu dan mempunyai potensi akademik baik untuk dapat menempuh pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi;
- Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan
- Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi;
- Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik;
- Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat waktu;
- Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler;
- Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi dan kompetitif;
- Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Sasaran
Sasaran program adalah lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2012 dan 2013 yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik.
Persyaratan
- Persyaratan Calon Penerima
- Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2013;
- Lulusan tahun 2012 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
- Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
- Tidak mampu secara ekonomi sebagai berikut:
a. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya Rp3.000.000,00 per bulan. Pendapatan yang dimaksud meliputi seluruh penghasilan yang diperoleh. Untuk pekerjaan non formal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir.
b. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp750.000,00 setiap bulannya; - Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
- Berpotensi akademik baik, yaitu direkomendasikan sekolah.
- Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan ketentuan:
- PTN dengan pilihan seleksi masuk:
1) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
3) Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN. - PTS dengan pilihan seleksi masuk di 1 (satu) PTS.
- PTN dengan pilihan seleksi masuk:
- Kuota Mahasiswa Baru
- Alokasi kuota mahasiswa baru setiap tahun diusulkan oleh PTN untuk dinilai dan ditetapkan oleh Ditjen Dikti.
- Penilaian pada butir (1) dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah mahasiswa di PTN, jenis dan status akreditasi program studi serta pertimbangan lainnya.
- Distribusi kuota di PTN meliputi seluruh program studi sesuai peminatan calon mahasiswa.
- Hasil distribusi masing-masing program studi yang akan diterima melalui pola Seleksi Nasional atau Seleksi Mandiri ditetapkan oleh masing-masing PTN melalui Surat Keputusan Rektor/Direktur/Ketua dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud,
- Kuota untuk PTS termasuk penentuan program studi dilakukan oleh Ditjen Dikti bersama Kopertis Wilayah dengan kriteria khusus.
Pendanaan
- Jangka Waktu Pemberian
- Bantuan biaya pendidikan diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III.
- Untuk program studi yang memerlukan pendidikan keprofesian atau sejenis, perpanjangan pendanaan sampai lulus jenjang keprofesian difasilitasi oleh PT penyelenggara Bidikmisi.
- Jumlah, Jenis, Sumber Dana dan Penggunaannya
Jumlah bantuan biaya pendidikan Bidikmisi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini adalah sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per mahasiswa per semester.
Adapun jenis dana bantuan biaya pendidikan dan penggunaannya adalah sebagai berikut:
- Biaya pendaftaran
a. Pendaftar Bidikmisi dibebaskan biaya pendaftaran SNMPTN, SBMPTN dan seleksi mandiri pada salah satu PT (pendaftar secara otomatis akan mendapatkan fasilitas bebas bayar di dalam sistem pendaftaran SBMPTN).
b. Pendaftar Bidikmisi yang sudah diterima melalui salah satu seleksi tidak diperkenankan mendaftar seleksi lainnya. - Bantuan biaya penyelenggaraan yang dikelola perguruan tinggi, sebanyak-banyaknya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa yang dapat digunakan untuk:
a. Biaya yang dibayarkan saat pertama masuk ke perguruan tinggi
b. SPP/Biaya kuliah
c. Biaya pendidikan lainnya yang ditentukan oleh pimpinan perguruan tinggi.
d. Tutorial/Remedial
e. Kegiatan ko dan ekstra kurikuler seperti pengembangan karakter, kewirausahaan, softskill, pengembangan penalaran, minat, dan bakat mahasiswa.
f. Asuransi kesehatan/kecelakaan mahasiswa - Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa, sekurang-kurangnya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan dengan ketentuan:
a. Perguruan tinggi menetapkan besaran bantuan biaya hidup dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan melalui SK Rektor/Direktur/Ketua;
b. Perguruan tinggi dapat membuat kesepakatan penentuan besaran dan periode bantuan biaya hidup dengan perguruan tinggi dalam kabupaten/kota yang sama yang ditentukan berdasarkan Indeks Harga Kemahalan daerah di lokasi perguruan tinggi. - Biaya Kedatangan
Biaya kedatangan atau resetlement di alokasikan sebesar 50% kuota/jumlah mahasiswa baru x Rp1.500.000,00 dapat digunakan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. Penggantian biaya transport untuk mahasiswa yang berasal dari luar kabupaten/kota untuk 1 (satu) kali dari tempat asal menuju perguruan tinggi sesuai dengan jarak dan ketentuan yang berlaku (Permenkeu Nomor 84/PMK.02/2011 atau Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012 bagi mahasiswa yang tidak dapat menunjukkan bukti tiket perjalanan).
b. Biaya hidup sementara bagi calon mahasiswa yang berasal dari luar kota yang besarnya maksimum setara dengan bantuan biaya hidup 1 (satu) bulan.
c. Verifikasi data calon mahasiswa penerima Bidikmisi dalam bentuk penilaian berkas, visitasi, wawancara dan sejenis.
d. Kegiatan terkait dengan penerimaan mahasiswa baru misalnya pengenalan kehidupan kampus, bantuan pendampingan berbasis kegiatan (untuk pengelolaan). - Hal khusus
a. Kekurangan bantuan biaya penyelenggaraan di perguruan tinggi, ditanggung oleh perguruan tinggi penyelenggara dengan mengupayakan dana dari sumber lain;
b. Perguruan tinggi memfasilitasi dan mengupayakan agar penerima Bidikmisi lulus tepat waktu dengan prestasi yang optimal;
c. Perguruan tinggi mendorong mahasiswa penerima Bidikmisi untuk terlibat di dalam kegiatan ko dan ekstra kurikuler serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk pembinaan karakter dan atau kecintaan kepada bangsa dan negara;
d. Perguruan tinggi membuat perjanjian atau kontrak dengan mahasiswa penerima Bidikmisi yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak diantaranya
1. Jaminan periode dan tanggal penyaluran bantuan biaya hidup.
2. Kepatuhan terhadap tata tertib kehidupan kampus.
3. Memenuhi standar minimal IPK yang ditetapkan perguruan tinggi.
4. Hal hal lainnya yang relevan.
- Penyaluran Dana
- Dana untuk mahasiswa lama (on-going) PTN, untuk 12 bulan dialokasikan melalui DIPA masing-masing PTN.
- 2. Pengalokasian dana untuk mahasiswa baru PTN, untuk 1 (satu) semester gasal dilakukan melalui DIPA masing-masing PTN setelah diketahui kuota definitif.
- PTN melalui pengajuan ke KPPN, menyalurkan bantuan biaya hidup kepada mahasiswa per bulan atau maksimal 3 (tiga) bulan terhitung dari awal kalender akademik yang diberikan/di transfer pada awal periode penyaluran melalui rekening bank yang ditunjuk. PTN berkewajiban memfasilitasi pembuatan rekening untuk masing masing penerima;
- Penyaluran bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan disalurkan ke rekening PTN sesuai pengajuan PTN ke KPPN;
- Pada kondisi tertentu PTN/KPPN dapat menyalurkan dana bantuan tidak sesuai dengan butir (3) di atas, dengan pemberitahuan kepada Ditjen Dikti;
- Dana untuk mahasiswa lama (on-going) dan baru PTS, dialokasikan dan disalurkan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti.
- Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
- D. Penghentian Bantuan
Perguruan tinggi dapat menerbitkan ketentuan khusus tentang penghentian pemberian bantuan. Secara umum pemberian bantuan dihentikan apabila mahasiswa penerima:
- Telah menyelesaikan studi.
- Cuti karena sakit atau alasan lain yang ditentukan oleh perguruan tinggi
a. Dihentikan bantuannya dan digantikan dengan mahasiswa lain yang satu angkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
b. Khusus mahasiswa yang cuti karena sakit, perguruan tinggi harus mencarikan beasiswa/bantuan lain sebagai pengganti apabila mahasiswa tersebut telah aktif kembali. - Skorsing Mahasiswa
Bidikmisi yang melanggar peraturan akademik dan atau melanggar tata kehidupan kampus dan dikenakan sanksi skorsing minimum 1 (satu) semester, maka diberhentikan bantuannya dan digantikan dengan mahasiswa lain satu angkatan yang memenuhi persyaratan untuk menerima Bidikmisi sejak keputusan ditetapkan. - Drop Out
Mahasiswa Bidikmisi yang karena alasan tertentu dikeluarkan sebagai mahasiswa oleh Perguruan Tinggi, maka bantuan Bidikmisinya dihentikan dan digantikan dengan mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi. - Non Aktif
Mahasiswa Bidikmisi yang tidak mengikuti kegiatan akademik sesuai aturan perguruan tinggi dan atau tidak melakukan daftar ulang/her-registrasi, maka dihentikan bantuannya dan digantikan dengan mahasiswa lain yang satu angkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
6. Hal khusus
a. Mahasiswa Bidikmisi yang terbukti memberikan keterangan data diri yang tidak benar setelah diterima di perguruan tinggi (merupakan pelanggaran berat), maka mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari perguruan tinggi dan digantikan dengan mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
b. Mahasiswa Bidikmisi yang mengundurkan diri, maka bantuan Bidikmisinya diberikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
c. Mahasiswa Bidikmisi yang meninggal dunia, maka haknya sampai hari dimana mahasiswa yang bersangkutan meninggal diberikan kepada keluarga/ahli warisnya, kemudian bantuan Bidikmisinya diberikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
d. Mahasiswa Bidikmisi yang lulus kurang dari masa studi yang ditetapkan (mahasiswa Program Sarjana/Diploma IV yang lulus kurang dari 8 (delapan) semester dan mahasiswa Program Diploma III yang lulus kurang dari 6 (enam) semester), maka bantuan Bidikmisi yang bersangkutan diberikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
e. Bantuan Bidikmisi dihentikan pada saat mahasiswa penerima Bidikmisi telah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, dan selanjutnya mahasiswa yang bersangkutan harus mengupayakan sendiri biaya pendidikan dan biaya hidupnya.
f. Pengalihan atau penggantian mahasiswa penerima Bidikmisi dengan mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi syarat sifatnya melanjutkan bukan mulai dari awal.
g. Penggantian penerima dilaporkan ke Ditjen Dikti melalui Sistem Informasi yang sudah disediakan.
- Pelanggaran dan Sanksi
Hal-hal yang termasuk pelanggaran peraturan Bidikmisi adalah sebagai berikut:
1. Telah memberikan keterangan yang tidak benar baik secara lisan atau tertulis;
2. Melakukan pemalsuan dokumen pendukung pendaftaran;
3. Mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi karena diterima pada perguruan tinggi lain;
4. Terbukti tidak memenuhi syarat sebagai penerima Bidikmisi;
Sanksi yang diberikan dapat berupa:
- Teguran tertulis kepada pendaftar dan satuan pendidikan dari instansi terkait apabila terbukti melakukan pelanggaran butir (1), (2), (3) dan (4). Surat tembusan akan dikirimkan pada Kepala Daerah Kab / Kota dan Propinsi. Satuan pendidikan yang akan dikenakan pembatasan hak pendaftaran pada seleksi nasional atau seleksi mandiri pada tahun berikutnya
- Pencabutan status lulusan seleksi masuk PTN/PTS terhadap calon yang terbukti melakukan pelanggaran butir (1) dan (2).
- Pembatalan pemberian serta pengembalian bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada negara terhadap penerima Bidikmisi yang terbukti melakukan pelanggaran butir (1), (2), (3) dan (4). Sanksi ini juga berlaku pada penerima Bidikmisi tahun sebelumnya yang didapati melanggar.
Toggle title
Toggle content goes here, click edit button.