(Unila): Masyarakat dan institusi dapat berperan sebagai Pelopor dan Pelapor (2P). Institusi berperan sebagai pelopor di bidang perlindungan anak dengan cara mendorong terbentuknya pusat perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Masyarakat dapat menjadi pelapor yaitu dengan tidak membiarkan kasus pelanggaran terhadap anak terabaikan begitu saja.

Hal ini disampaikan Komisioner Bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat Komisi Perlindungan Anak Indonesis (KPAI) Susianah Affandy dalam Kuliah Umum “Upaya Pemerintah Daerah Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan” yang diselenggarakan di Auditorium Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Selasa (05/03/2019).

Susianah mengatakan, ada banyak faktor mengapa kekerasan sering terjadi khususnya pada anak. Salah satunya, tindak kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat. “Tren yang terjadi saat ini adalah orang yang seharusnya melindungi anak justru menjadi pelaku kekerasan karena anak dianggap lemah dan dianggap sebagai properti,” ujarnya.

Ia menambahkan, ini adalah tantangan bagi Fakultas Hukum Universitas Lampung untuk dapat mendorong pemerintah daerah agar memprioritaskan permasalahan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan kemudian mengintegrasikan dalam kebijakan pembangunan dan mengimplemetasikannya ke dalam program – program pembangunan.

Kuliah umum yang diselenggarakan Bagian Hukum Tata Negara FH Unila ini dihadiri ratusan mahasiswa.

Diharapkan kegiatan dapat menambah pengetahuan mahasiswa tentang aspek-aspek perlindungan perempuan dan anak kemudian bisa disampaikan setidak-tidaknya kepada anggota keluarga dan masyarakat sekitar mengenai betapa pentingnya aspek perlindungan terhadap perempuan dan anak.[Angel/FH/Inay_Unila]