
(Unila) : Tahun 2014 akan menjadi tahun yang mendebarkan bagi dosen-dosen yang masih bergelar S1. Pasalnya, bila pada 2014 belum menempun pendidikan minimal S2, dosen yang bersangkutan akan dipindahkan menjadi tenaga kependidikan.
Pemerintah menarget seluruh dosen minimal S2 pada 2014. Langkah yang ditempuh antara lain dengan menyediakan berbagai beasiswa melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). Studi dengan beasiswa dapat dipilih, baik di dalam negeri atau Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN), maupun luar negeri atau Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPP-LN).
Namun, berbagai beasiswa yang disediakan oleh Dikti tidak terserap dengan baik. Unila misalnya, tidak pernah sampai pada angka 3 persen dalam menyerap beasiswa yang disediakan Dikti setiap tahunnya. Salah satu alasan utama adalah kurangnya kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan standar tertentu, seperti skor Test of English as a Foreign Language (ToEFL) atau International English Language Testing System (IELTS).
Demikian penjelasan Dr. Ir. John I. Pariwono pada Sosialisasi Studi Lanjut Bagi Dosen, hari ini (22/11) di Ruang Sidang Lantai 2, Rektorat Universitas Lampung (Unila). Acara ini diresmikan oleh Pembantu Rektor II Unila Dr. Dwi Haryono dan dihadiri para pembantu dekan, kepala biro terkait, dan dosen-dosen di lingkungan Kampus Hijau.
John melanjutkan, saat ini sebagian besar perguruan tinggi negeri menarget world class university bagi kampusnya. Jenjang pendidikan dosen merupakan salah satu penunjang tercapainya target tersebut. Oleh karena itu, peningkatan kemampuan berbahasa Inggris bagi dosen merupakan sebuah tantangan bagi perguruan tinggi untuk dapat menyerap beasiswa yang banyak tersedia.
Pada kesempatan yang sama, terdapat Sosialisasi Tata Cara Pengurusan Dokumen Perjalanan Dinas Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Materi disampaikan oleh Medi Arintoko dari Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri Kemdikbud.
Medi menjelaskan prinsip umum bagi pegawai negeri sipil yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Syarat utamanya yakni memiliki izin dari pemerintah, berupa Surat Persetujuan (SP). Izin tersebut dikeluarkan oleh Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri, Sekretariat Negara RI.
Selanjutnya, jika perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik, harus mendapatkan izin yang dikeluarkan oleh Direktorat Keamanan Diplomatik, Kementerian Luar Negeri.
Setiap PNS yang melakukan perjalanan dinas luar negeri, kata Medi, berhak menggunakan paspor dinas (paspor biru), yang diterbitkan oleh Direktorat Konsuler, Kementerian Luar Negeri RI. Namun, pada kondisi tertentu, dapat menggunakan paspor biasa (paspor hijau) yang diterbitkan Kantor Imigrasi.[] Hisna C
Materi : Tata Cara Pengurusan Dokumen Perjalanan Dinas Luar Negeri