(Unila) : Setelah mengalami berbagai perubahan kurikulum, kini mahasiswa program doktoral atau Strata III (S-3) diwajibkan menerbitkan dua jurnal internasional terakreditasi. Regulasi baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Direktur Pascasarjana Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Sudjarwo, M.S., mengatakan, selama ini program doktoral mengalami banyak sekali perubahan di jajaran kurikulumnya. Sesuai dengan Permen Nomor 49 Tahun 2014, kata dia, ke depan dalam penerimaan calon mahasiswa S-3 mensyaratkan kepada masing-masing pesertanya untuk menerbitkan karya ilmiah internasional di dua jurnal internasional terakreditasi ditambah satu jurnal nasional yang juga terakreditasi.
“sebelumnya peraturan ini belum ada, jadi cukup berat memang beban calon mahasiswa program doktor saat ini dalam menyelesaikan studinya,” ujarnya ketika ditemui Tim Web di ruang kerjanya, Jumat (4/7).
Oleh karena itu, sambung Sudjarwo, penelitian S-3 dalam implementasinya nanti akan dipandu oleh promotornya sejak awal. Promotor di sini adalah para dosen bergelar profesor yang mengajar di program studi tersebut . Syarat menjadi promotor di antaranya harus sudah menerbitkan jurnal internasional minimal dua buah. “Tapi namanya promotor tidak harus dari Unila saja, bisa saja didatangkan dari luar Unila juga,” pungkasnya.
Selain itu, Guru Besar FKIP Unila ini menyebutkan, perubahan kurikulum tidak hanya terjadi pada penerbitan karya ilmiah. Jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang hampir dua kali lipat pun bakal menjadi beban tersendiri bagi mahasiswa pascasarjana. Untuk diketahui, sebelumnya jumlah SKS yang harus ditempuh selama masa studi pada program doktoral hanya berjumlah 42 SKS. Pascaterbitnya peraturan baru, beban mata kuliah yang harus diambil setiap mahasiswa S-3 berjumlah 72 SKS.
Jumlah itu terdiri dari perkuliahan sebanyak 12 SKS, proposal disertasi sebanyak 5 SKS, penelitian dan penulisan disertasi sebanyak 30 SKS, seminar sebanyak 5 SKS, dan karya ilmiah internasional sebanyak 20 SKS. Hal ini sesuai dengan petunjuk Ditjen Dikti Nomor 526/E.E3/MI/2014 perihal Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Oleh sebab itu Unila harus mempersiapkan terselenggaranya program itu berdasarkan beban kurikulum yang ada yaitu dengan waktu tempuh studi untuk S-3 paling sedikit tiga tahun dan maksimal tidak terhingga. “Jadi tidak ada Drop Out (DO),” tegasnya.
Sudjarwo berharap, secara kelembagaan sistem baru ini mampu menciptakan nuansa riset untuk para dosen di setiap perguruan tinggi, sehingga hal itu bisa menjadi semacam kebutuhan. “Jadi menulis buku, riset, karya tulis, karya ilmiah, dan sejenisnya sudah menjadi kebutuhan,” paparnya.
Terkait penerimaan mahasiswa baru S-3 Program Studi Ilmu Ekonomi dan Ilmu Pertanian di Unila, Sudjarwo belum bisa menyebutkan jumlah peserta yang lulus sebagai mahasiswa program doktoral di kedua prodi tersebut. Namun ia memastikan, terdapat calon mahasiswa yang dinyatakan gugur dalam ujian tulis dan wawancara yang digelar Pascasarjana Unila beberapa waktu lalu. “Keputusan finalnya sudah ada. Namun pastinya akan kita umumkan melalui website Unila pada Senin (7/7) mendatang. Dan seluruh peserta bisa mengaksesnya lewat web tersebut,” kata dia.[] Inay











