(Unila): Sebanyak 125 peserta mengikuti sosialisasi Jabatan Karier Dosen Serta Angka Kreditnya Sesuai Peraturan Menpan-RB di Lingkungan Universitas Lampung (Unila), Kamis (4/6/2019). Acara yang berlangsung di Tabek Indah Resort Natar ini dibuka langsung Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila Prof. Muhammad Kamal.

Kabag Kepegawaian Universitas Lampung Apandi, S.Sos. M.Si., menyampaikan, peningkatan karir dosen merupakan salah satu faktor penting terciptanya universitas berkualitas. Oleh karena itu dalam rangka percepatan karir dosen perlu penyamaan persepsi mengenai standar, tata cara, dan prosedur jabatan dosen.

Sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan dan menyegarkan kembali aturan terkait jabatan karir dosen serta angka kreditnya sesuai Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013.

Diharapkan sosialisasi ini dapat mempermudah dan mempercepat karir dosen di lingkungan Universitas Lampung.

Kegiatan diikuti para peserta perwakilan fakultas pada jenjang jabatan lektor kepala, lektor, asisten ahli, tenaga pengajar, kepala subbagian perencanaan dan kepegawaian, serta pengelola kepegawaian di lingkungan kampus setempat.

Panitia kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yaitu Taty Supartyah, S.H., yang menjabat Kepala Bagian Fungsional Biro SDM dan Deni Ferdiana, S.T., selaku Pengelola Kepegawaian Pada Bagian Jabatan Fungsional Biro SDM.

Prof. Muhammad Kamal mengimbau para peserta menyimak dengan baik materi yang disampaikan para pemateri. Hal itu akan sangat bermanfaat karena dapat menambah kepemahaman aturan yang digunakan sehingga bisa menilai dan mendokumentasikan kegiatan yang terkait implementasi tri darma Perguruan Tinggi.

“Setelah paham mudah-mudahan akan tergugah. Dengan demikian yang bersangkutan akan mengubah status jabatan fungsionalnya sesuai peraturan yang berlaku. Institusi insyaa Allah akan tetap mengembangkan professorship agar para dosen terpacu untuk menjadi profesor,” kata dia.[Penda_Humas]