
(Unila) : Pusat Kajian Kebijakan Publik dan HAM (PKKPHAM) Universitas Lampung menyebutkan keadilan belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat miskin kendati sudah ada undang-undang yang memberi akses kepada warga tak mampu mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma.
Karena itu, menurut Ketua PKKPHAM Dr. Tisnanta, perlu upaya dan kerja keras semua pihak untuk mendorong bangsa Indonesia dapat menjalankan penegakan hukum secara utuh dalam mewujudkan keadilan bagi semua tanpa perkecualian.
“Penegakan hukum seringkali timpang bagi warga miskin, dan lebih kuat berpihak kepada mereka yang dekat dengan kekuasaan dan uang,” ujar Dosen Fakultas Hukum Unila itu pula, Rabu (16/10). Tisnanta mengemukakan keadilan hukum bagi semua orang masih harus terus diperjuangkan bangsa Indonesia.
Prinsip “rule of law”, lanjut Tisnanta, sesungguhnya tidak diciptakan untuk mendekatkan keadilan substansi seperti yang diidealkan. Namun sesungguhnya dalam kemunculannya adalah untuk menopang sistem ekonomi kapitalistik, disitulah letak urgensinya. Konteks kemunculan “rule of law” dan keadilan hukum dalam perspektif pembangunan hukum dipengaruhi oleh kekuatan global.
Walau sebelum Undang-Undang Bantuan Hukum lahir, sudah ada juga bantuan hukum pada setiap institusi penegak hukum, tapi sifatnya masih parsial. Kelahiran UU Bantuan Hukum adalah wujud implementasi perlindungan hak konstitusional setiap warga negara, walau diakui belum maksimal.[] Andro