|

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
GURU DAN DOSEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
| Menimbang |
: |
a.
b.
c.
d. |
bahwa
pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan
berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses,
peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan
yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan
lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan
dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana,
terarah, dan berkesinambungan;
bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan
yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam
bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a
sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang
tentang Guru dan Dosen. |
| Mengingat |
: |
1. |
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang
tentang Guru dan Dosen. |
| |
|
2. |
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301). |
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG
GURU DAN DOSEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
-
Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
-
Dosen adalah pendidik
profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
-
Guru besar atau profesor
yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional
tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan
pendidikan tinggi.
-
Profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,
kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
-
Penyelenggara pendidikan
adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
-
Satuan pendidikan adalah
kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
-
Perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara
guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban
para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
-
Pemutusan hubungan
kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena
sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban
antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Kualifikasi akademik
adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki
oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan
pendidikan formal di tempat penugasan.
-
Kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan.
-
Sertifikasi adalah
proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
-
Sertifikat pendidik
adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada
guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
-
Organisasi profesi
guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan
dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
-
Lembaga pendidikan
tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas
oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan
dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
-
Gaji adalah hak yang
diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara
berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Penghasilan adalah
hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial
sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan
dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan
martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
-
Daerah khusus adalah
daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara
lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial,
atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
-
Masyarakat adalah kelompok
warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian
dan peranan dalam bidang pendidikan.
-
Pemerintah adalah pemerintah
pusat.
-
Pemerintah daerah adalah
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah
kota.
-
Menteri adalah menteri
yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan
nasional.
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN
TUJUAN
Pasal 2
(1) Guru mempunyai kedudukan
sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan
formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 3
(1) Dosen mempunyai kedudukan
sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang
diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 4
Kedudukan guru sebagai
tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen
pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 5
Kedudukan dosen sebagai
tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1)
berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai
agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan
mutu pendidikan nasional.
Pasal 6
Kedudukan guru dan dosen
sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem
pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional,
yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
BAB III
PRINSIP PROFESIONALITAS
Pasal 7
(1) Profesi guru dan profesi
dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan
prinsip sebagai berikut:
-
memiliki bakat, minat,
panggilan jiwa, dan idealisme;
-
memiliki komitmen untuk
meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia;
-
memiliki kualifikasi
akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang
tugas;
-
memiliki kompetensi
yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
-
memiliki tanggung jawab
atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
-
memperoleh penghasilan
yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
-
memiliki kesempatan
untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat;
-
memiliki jaminan perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
-
memiliki organisasi
profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru.
(2) Pemberdayaan profesi
guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan
diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif,
dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,
nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode
etik profesi.
BAB IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi,
dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program
sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10
(1) Kompetensi guru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Sertifikat pendidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang
telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi
yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi
dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan,
dan akuntabel.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Setiap orang yang telah
memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk
diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Pasal 13
(1) Pemerintah dan pemerintah
daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi
akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan
kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan, guru berhak:
-
memperoleh penghasilan
di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan
sosial;
-
mendapatkan promosi
dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
-
memperoleh perlindungan
dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
-
memperoleh kesempatan
untuk meningkatkan kompetensi;
-
memperoleh dan memanfaatkan
sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran
tugas keprofesionalan;
-
memiliki kebebasan
dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan
kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
-
memperoleh rasa aman
dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
-
memiliki kebebasan
untuk berserikat dalam organisasi profesi;
-
memiliki kesempatan
untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
-
memperoleh kesempatan
untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik
dan kompetensi; dan/atau
-
memperoleh pelatihan
dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji,
serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya
sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar
prestasi.
(2) Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama.
Pasal 16
(1) Pemerintah memberikan
tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat
oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 17
(1) Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan
fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada
guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 18
(1) Pemerintah memberikan
tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
kepada guru yang bertugas di daerah khusus.
(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 19
(1) Maslahat tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan
yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan,
beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh
pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau
bentuk kesejahteraan lain.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya
maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berkewajiban:
-
merencanakan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai
dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
-
meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
-
bertindak objektif
dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin,
agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang
keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
-
menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai
agama dan etika; dan
-
memelihara dan memupuk
persatuan dan kesatuan bangsa;
Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan
Dinas
Pasal 21
(1) Dalam keadaan darurat,
Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru
dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi
akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru
di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia
sebagai guru dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
(1) Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon
guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional
atau kepentingan pembangunan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon
guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 23
(1) Pemerintah mengembangkan
sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan
tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan.
(2) Kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengembangkan kompetensi
yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan nasional,
pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan
lokal.
Bagian Keempat
Pengangkatan, Penempatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian
Pasal 24
(1) Pemerintah wajib memenuhi
kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun
dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan
satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta
untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam
jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata
untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan
khusus sesuai dengan kewenangan.
(3) Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik
dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara
merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan kewenangan.
(4) Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan
guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya
untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.
Pasal 25
(1) Pengangkatan dan penempatan
guru dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(3) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan
atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 26
(1) Guru yang diangkat
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada
jabatan struktural.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan guru yang diangkat
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada jabatan struktural
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
Tenaga kerja asing yang
dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia
wajib mematuhi kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Guru yang diangkat
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipindahtugaskan
antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun
antarsatuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan
dan/atau promosi.
(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
dapat mengajukan permohonan pindah tugas, baik antarprovinsi,
antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal permohonan kepindahan dikabulkan, Pemerintah atau
pemerintah daerah memfasilitasi kepindahan guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sesuai dengan kewenangan.
(4) Pemindahan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 29
(1) Guru yang bertugas
di daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat
rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu)
kali, dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas.
(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di
daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
(3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
yang telah bertugas selama 2 (dua) tahun atau lebih di daerah
khusus berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti.
(4) Dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah atau pemerintah
daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan
proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai guru yang bertugas di daerah
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1) Guru dapat diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya sebagai guru karena:
-
meninggal dunia;
-
mencapai batas usia
pensiun;
-
atas permintaan sendiri;
-
sakit jasmani dan/atau
rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus
selama 12 (dua belas) bulan; atau
-
berakhirnya perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara
pendidikan.
(2) Guru dapat diberhentikan
tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
-
melanggar sumpah dan
janji jabatan;
-
melanggar perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
-
melalaikan kewajiban
dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara
terus-menerus.
(3) Pemberhentian guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.
(5) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
yang diberhentikan dari jabatan sebagai guru, kecuali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya
diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
Pasal 31
(1) Pemberhentian guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat dilakukan setelah
guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(2) Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja
atau kesepakatan kerja bersama.
Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan
Pasal 32
(1) Pembinaan dan pengembangan
guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui jabatan fungsional.
(4) Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Pasal 33
Kebijakan strategis pembinaan
dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau
masyarakat ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Pasal 34
(1) Pemerintah dan pemerintah
daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(2) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib
membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi
guru.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran
untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.
Pasal 35
(1) Beban kerja guru mencakup
kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik,
serta melaksanakan tugas tambahan.
(2) Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya
40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Penghargaan
Pasal 36
(1) Guru yang berprestasi,
berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak
memperoleh penghargaan.
(2) Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus
memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
Pasal 37
(1) Penghargaan dapat diberikan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi,
dan/atau satuan pendidikan.
(2) Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat
desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat
provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.
(3) Penghargaan kepada guru dapat diberikan dalam bentuk tanda
jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk
penghargaan lain.
(4) Penghargaan kepada guru dilaksanakan dalam rangka memperingati
hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun
provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan
pendidikan, hari pendidikan nasional, hari guru nasional, dan/atau
hari besar lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
Pemerintah dapat menetapkan
hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru yang diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Perlindungan
Pasal 39
(1) Pemerintah, pemerintah
daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan
wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan
tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan
hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup
perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak
peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi,
atau pihak lain.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup
perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak
wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap
profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat
guru dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan
kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam,
kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Bagian Kedelapan
Cuti
Pasal 40
(1) Guru memperoleh cuti
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan tetap memperoleh
hak gaji penuh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Organisasi Profesi dan
Kode Etik
Pasal 41
(1) Guru membentuk organisasi
profesi yang bersifat independen.
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi
untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan
kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian
kepada masyarakat.
(3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
(4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi
organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan
profesi guru.
Pasal 42
Organisasi profesi guru
mempunyai kewenangan:
-
menetapkan dan menegakkan
kode etik guru;
-
memberikan bantuan
hukum kepada guru;
-
memberikan perlindungan
profesi guru;
-
melakukan pembinaan
dan pengembangan profesi guru; dan
-
memajukan pendidikan
nasional.
Pasal 43
(1) Untuk menjaga dan meningkatkan
kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan,
organisasi profesi guru membentuk kode etik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma
dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas
keprofesionalan.
Pasal 44
(1) Dewan kehormatan guru
dibentuk oleh organisasi profesi guru.
(2) Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar organisasi
profesi guru.
(3) Dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi
pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.
(4) Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan
dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
(5) Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan
kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BAB V
DOSEN
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi,
Sertifikasi, dan Jabatan Akademik
Pasal 45
Dosen wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani,
dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan
tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Pasal 46
(1) Kualifikasi akademik
dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan
tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang
keahlian.
(2) Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:
-
lulusan program magister
untuk program diploma atau program sarjana; dan
-
lulusan program doktor
untuk program pascasarjana.
(3) Setiap orang yang memiliki
keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen.
(4) Ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dan keahlian dengan prestasi luar biasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh masing-masing
senat akademik satuan pendidikan tinggi.
Pasal 47
(1) Sertifikat pendidik
untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah
memenuhi syarat sebagai berikut:
-
memiliki pengalaman
kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun;
-
memiliki jabatan akademik
sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
-
lulus sertifikasi yang
dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program
pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah menetapkan
perguruan tinggi yang terakreditasi untuk menyelenggarakan program
pengadaan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk
dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan perguruan
tinggi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 48
(1) Status dosen terdiri
atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
(2) Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten
ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
(3) Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus
memiliki kualifikasi akademik doktor.
(4) Pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen-tidak
tetap ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Profesor merupakan
jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang
mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.
(2) Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya
ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
(3) Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental
lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan
internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai profesor paripurna sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
(1) Setiap orang yang memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi dosen.
(2) Setiap orang, yang akan diangkat menjadi dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti proses seleksi.
(3) Setiap orang dapat diangkat secara langsung menduduki jenjang
jabatan akademik tertentu berdasarkan hasil penilaian terhadap
kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan
akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan
oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 51
(1) Dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan, dosen berhak:
-
memperoleh penghasilan
di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan
sosial;
-
mendapatkan promosi
dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
-
memperoleh perlindungan
dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
-
memperoleh kesempatan
untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi,
sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat;
-
memiliki kebebasan
akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
-
memiliki kebebasan
dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta
didik; dan
-
memiliki kebebasan
untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi
keilmuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai hak dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1) Penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji,
serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat
tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan
dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(2) Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan
oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama.
Pasal 53
(1) Pemerintah memberikan
tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1)
kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat
oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan tinggi
yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh
Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 54
(1) Pemerintah memberikan
tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(1) kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh
satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 55
(1) Pemerintah memberikan
tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1)
kepada dosen yang bertugas di daerah khusus.
(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama.
(3) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 56
(1) Pemerintah memberikan
tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gaji
pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa
kerja, dan kualifikasi yang sama.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kehormatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 57
(1) Maslahat tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan
yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan,
beasiswa, dan penghargaan bagi dosen, serta kemudahan untuk memperoleh
pendidikan bagi putra dan putri dosen, pelayanan kesehatan, atau
bentuk kesejahteraan lain.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya
maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 58
Dosen yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan
oleh masyarakat berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
(1) Dosen yang mendalami
dan mengembangkan bidang ilmu langka berhak memperoleh dana dan
fasilitas khusus dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah di daerah khusus, berhak
atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangan.
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, dosen berkewajiban:
-
melaksanakan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
-
merencanakan, melaksanakan
proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran;
-
meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
-
bertindak objektif
dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin,
agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang
sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
-
menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai
agama dan etika; dan
-
memelihara dan memupuk
persatuan dan kesatuan bangsa.
Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan
Dinas
Pasal 61
(1) Dalam keadaan darurat
Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada dosen
dan/atau warga negara Indonesia lain yang memenuhi kualifikasi
akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai dosen
di daerah khusus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia
sebagai dosen dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 62
(1) Pemerintah dapat menetapkan
pola ikatan dinas bagi calon dosen untuk memenuhi kepentingan
pembangunan pendidikan nasional, atau untuk memenuhi kepentingan
pembangunan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon
dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengangkatan, Penempatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian
Pasal 63
(1) Pengangkatan dan penempatan
dosen pada satuan pendidikan tinggi dilakukan secara objektif
dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi
yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi
yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan berdasarkan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
Pasal 64
(1) Dosen yang diangkat
oleh Pemerintah dapat ditempatkan pada jabatan struktural sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dosen yang diangkat
oleh Pemerintah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 65
Tenaga kerja asing yang
dipekerjakan sebagai dosen pada satuan pendidikan tinggi di Indonesia
wajib mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
Pemindahan dosen pada satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur
oleh penyelenggara pendidikan berdasarkan perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama.
Pasal 67
(1) Dosen dapat diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya karena:
-
meninggal dunia;
-
telah mencapai batas
usia pensiun;
-
atas permintaan sendiri;
-
tidak dapat melaksanakan
tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena
sakit jasmani dan/atau rohani; atau
-
berakhirnya perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara
pendidikan.
(2) Dosen dapat diberhentikan
tidak dengan hormat dari jabatannya karena:
-
melanggar sumpah dan
janji jabatan;
-
melanggar perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
-
melalaikan kewajiban
dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara
terus-menerus.
(3) Pemberhentian dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberhentian dosen karena batas usia pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 65 (enam puluh
lima) tahun.
(5) Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya
sampai 70 (tujuh puluh) tahun.
(6) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang diberhentikan dari
jabatannya, kecuali sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan
huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai
negeri sipil.
Pasal 68
(1) Pemberhentian dosen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dapat dilakukan setelah
dosen yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri.
(2) Dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan
Pasal 69
(1) Pembinaan dan pengembangan
dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen dilakukan melalui
jabatan fungsional.
(4) Pembinaan dan pengembangan karier dosen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Pasal 70
Kebijakan strategis pembinaan
dan pengembangan profesi dan karier dosen pada satuan pendidikan
tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat ditetapkan
dengan peraturan Menteri.
Pasal 71
(1) Pemerintah wajib membina
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen pada
satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah
dan/atau masyarakat.
(2) Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat
wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi
dosen.
(3) Pemerintah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas
dan pengabdian dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan
oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
Pasal 72
(1) Beban kerja dosen mencakup
kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan
melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta
melakukan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester (SKS) dan
sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) satuan kredit semester.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh setiap satuan
pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Penghargaan
Pasal 73
(1) Dosen yang berprestasi,
berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak
memperoleh penghargaan.
(2) Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus
memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
Pasal 74
(1) Penghargaan dapat diberikan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi
keilmuan, dan/atau satuan pendidikan tinggi.
(2) Penghargaan dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan
tinggi, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional,
dan/atau tingkat internasional.
(3) Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan
pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan
lain.
(4) Penghargaan kepada dosen dilaksanakan dalam rangka memperingati
hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun
provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan
pendidikan tinggi, hari pendidikan nasional, dan/atau hari besar
lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Perlindungan
Pasal 75
(1) Pemerintah, pemerintah
daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan
tinggi wajib memberikan perlindungan terhadap dosen dalam pelaksanaan
tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan
hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup
perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif,
intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik,
orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak
lain.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup
perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga profesional
yang meliputi pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar,
pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan,
serta pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam
pelaksanaan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan
kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam,
kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
(6) Dalam rangka kegiatan akademik, dosen mendapat perlindungan
untuk menggunakan data dan sumber yang dikategorikan terlarang
oleh peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Cuti
Pasal 76
(1) Dosen memperoleh cuti
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dosen memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan memperoleh
hak gaji penuh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud
pada pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
SANKSI
Pasal 77
(1) Guru yang diangkat
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
-
teguran;
-
peringatan tertulis;
-
penundaan pemberian
hak guru;
-
penurunan pangkat;
-
pemberhentian dengan
hormat; atau
-
pemberhentian tidak
dengan hormat.
(3) Guru yang berstatus
ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang tidak melaksanakan
tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
(4) Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang tidak menjalankan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai
dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(5) Guru yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi oleh
organisasi profesi.
(6) Guru yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai hak membela
diri.
Pasal 78
(1) Dosen yang diangkat
oleh Pemerintah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
-
teguran;
-
peringatan tertulis;
-
penundaan pemberian
hak dosen;
-
penurunan pangkat dan
jabatan akademik;
-
pemberhentian dengan
hormat; atau
-
pemberhentian tidak
dengan hormat.
(3) Dosen yang diangkat
oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(4) Dosen yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan
perjanjian ikatan dinas.
(5) Dosen yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mempunyai hak membela diri.
Pasal 79
(1) Penyelenggara pendidikan
atau satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 34, Pasal 39, Pasal
63 ayat (4), Pasal 71, dan Pasal 75 diberi sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi bagi penyelenggara pendidikan berupa:
-
teguran;
-
peringatan tertulis;
-
pembatasan kegiatan
penyelenggaraan satuan pendidikan; atau
-
pembekuan kegiatan
penyelenggaraan satuan pendidikan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 80
(1) Pada saat mulai berlakunya
Undang-Undang ini:
-
guru yang belum memiliki
sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan memperoleh
maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau guru yang bersangkutan
telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik.
-
dosen yang belum memiliki
sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) dan memperoleh
maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(2) paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau dosen yang bersangkutan
telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik.
(2) Tunjangan fungsional
dan maslahat tambahan bagi guru dan dosen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 81
Semua peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan guru dan dosen tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan
Undang-Undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 82
(1) Pemerintah mulai melaksanakan
program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua belas)
bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.
(2) Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat
pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi
kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh)
tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Pasal 83
Semua peraturan perundang-undangan
yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan
selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan sejak berlakunya Undang-Undang
ini.
Pasal 84
Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal ----
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOESILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal ----
MENTERI HUKUM DAN HAM
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN ........... NOMOR .............

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR ……….. TAHUN ………
TENTANG
GURU DAN DOSEN
I. UMUM
Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan
nasional adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan
tujuan nasional tersebut, pendidikan merupakan faktor yang sangat
menentukan. Selanjutnya, Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa (1) setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan; (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
suatu sistem pendidikan nasional yang diatur dalam undang-undang;
(3) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya; (4) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, yang diatur dengan undang-undang; (5) Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen)
dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
Salah satu amanat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut kemudian diatur
lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yang memiliki visi terwujudnya sistem pendidikan
sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan
semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas
sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah.
Kualitas manusia yang dibutuhkan
oleh bangsa Indonesia pada masa yang akan datang adalah yang mampu
menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di
dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, guru
dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis.
Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga
profesional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional
mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai
dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang
sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang
bermutu.
Berdasarkan uraian di atas,
pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional
mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan Undang-Undang ini sebagai
berikut:
-
mengangkat martabat
guru dan dosen;
-
menjamin hak dan kewajiban
guru dan dosen;
-
meningkatkan kompetensi
guru dan dosen;
-
memajukan profesi serta
karier guru dan dosen;
-
meningkatkan mutu pembelajaran;
-
meningkatkan mutu pendidikan
nasional;
-
mengurangi kesenjangan
ketersediaan guru dan dosen antardaerah dari segi jumlah,
mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi;
-
mengurangi kesenjangan
mutu pendidikan antardaerah; dan
-
meningkatkan pelayanan
pendidikan yang bermutu.
Berdasarkan visi dan misi
tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi
untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran
untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, sedangkan kedudukan
dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan
martabat dosen serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Sejalan dengan fungsi tersebut,
kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan
untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Untuk meningkatkan penghargaan
terhadap tugas guru dan dosen, kedudukan guru dan dosen pada jenjang
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi perlu
dikukuhkan dengan pemberian sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut
merupakan pengakuan atas kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga
profesional. Dalam melaksanakan tugasnya, guru dan dosen harus
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sehingga
memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.
Selain itu, perlu juga
diperhatikan upaya-upaya memaksimalkan fungsi dan peran strategis
guru dan dosen yang meliputi penegakan hak dan kewajiban guru
dan dosen sebagai tenaga profesional, pembinaan dan pengembangan
profesi guru dan dosen; perlindungan hukum, perlindungan profesi,
serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Berdasarkan visi, misi,
dan pertimbangan-pertimbangan di atas diperlukan strategi yang
meliputi:
-
penyelenggaraan sertifikasi
pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi profesional;
-
pemenuhan hak dan kewajiban
guru dan dosen sebagai tenaga profesional yang sesuai dengan
prinsip profesionalitas;
-
penyelenggaraan kebijakan
strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan
pemberhentian guru dan dosen sesuai dengan kebutuhan, baik
jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi yang dilakukan
secara merata, objektif, dan transparan untuk menjamin keberlangsungan
pendidikan;
-
penyelenggaraan kebijakan
strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru dan
dosen untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para
guru dan dosen;
-
peningkatan pemberian
penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dan dosen
dalam pelaksanaan tugas profesional;
-
peningkatan peran organisasi
profesi untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat
guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga profesional;
-
penguatan kesetaraan
antara guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah
dengan guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat;
-
penguatan tanggung
jawab dan kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah dalam
merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi
hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional;
dan
-
peningkatan peran serta
masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen.
Pengakuan kedudukan guru
dan dosen sebagai tenaga profesional merupakan bagian dari pembaharuan
sistem pendidikan nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kepegawaian,
ketenagakerjaan, keuangan, dan pemerintahan daerah.
Sehubungan dengan hal itu,
diperlukan pengaturan tentang kedudukan guru dan dosen sebagai
tenaga profesional dalam suatu Undang-Undang tentang Guru dan
Dosen.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Guru sebagai tenaga
profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat
dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik,
kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan
untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan
guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) adalah peran
guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa
pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan
sehat jasmani dan rohani adalah kondisi kesehatan fisik dan
mental yang memungkinkan guru dapat melaksanakan tugas dengan
baik. Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan
kepada penyandang cacat.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik.
Yang dimaksud dengan
kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap,
berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan
peserta didik.
Yang dimaksud dengan
kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi
pelajaran secara luas dan mendalam.
Yang dimaksud dengan
kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi
dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta
didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat
sekitar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
huruf a
Yang dimaksud dengan
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum adalah pendapatan
yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup guru dan keluarganya
secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan,
rekreasi, dan jaminan hari tua.
huruf b
Cukup jelas.
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Cukup jelas.
huruf e
Cukup jelas.
huruf f
Cukup jelas.
huruf g
Cukup jelas.
huruf h
Cukup jelas.
huruf i
Cukup jelas.
huruf j
Cukup jelas.
huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
gaji pokok adalah satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan
pangkat, golongan, dan masa kerja.
Yang dimaksud dengan
tunjangan yang melekat pada gaji adalah tambahan penghasilan
sebagai komponen kesejahteraan yang ditentukan berdasarkan
jumlah tanggungan keluarga.
Yang dimaksud dengan
tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru
yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas
profesionalitasnya.
Yang dimaksud dengan
tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru
sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam
melaksanakan tugas di daerah khusus.
Yang dimaksud dengan
maslahat tambahan adalah tambahan kesejahteraan yang diperoleh
dalam bentuk asuransi, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan
lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Tunjangan profesi dapat
diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan selain
gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan untuk memenuhi
ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Tunjangan fungsional
dapat diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan
selain gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan untuk
memenuhi ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 18
Ayat (1)
Tunjangan khusus dapat
diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan selain
gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan untuk memenuhi
ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra-putri guru
adalah berupa kesempatan dan keringanan biaya pendidikan bagi
putra-putri guru yang telah memenuhi syarat-syarat akademik
untuk menempuh pendidikan dalam satuan pendidikan tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Yang dimaksud dengan
sehat jasmani dan rohani adalah kondisi kesehatan fisik dan
mental yang memungkinkan dosen dapat melaksanakan tugas dengan
baik. Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan
kepada penyandang cacat.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus
sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi
tertentu.
Yang dimaksud dengan
dosen tidak tetap adalah dosen yang bekerja paruh waktu yang
berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada satuan
pendidikan tinggi tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan
secara langsung adalah tanpa berjenjang.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
huruf a
Yang dimaksud dengan
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum adalah pendapatan
yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dosen dan keluarganya
secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan,
rekreasi, dan jaminan hari tua.
huruf b
Cukup jelas.
huruf c
Cukup jelas.
huruf d
Cukup jelas.
huruf e
Cukup jelas.
huruf f
Cukup jelas.
huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
gaji pokok adalah satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan
pangkat, golongan, dan masa kerja.
Yang dimaksud dengan
tunjangan yang melekat pada gaji adalah tambahan penghasilan
sebagai komponen kesejahteraan yang ditentukan berdasarkan
jumlah tanggungan keluarga.
Yang dimaksud dengan
tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen
yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas
profesionalitasnya.
Yang dimaksud dengan
tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen
sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam
melaksanakan tugas di daerah khusus.
Yang dimaksud dengan
maslahat tambahan adalah tambahan kesejahteraan yang diperoleh
dalam bentuk asuransi, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan
lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal
18 ayat (3)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
bidang ilmu yang langka adalah ilmu yang sangat khas, memiliki
tingkat kesulitan tinggi, dan/atau mempunyai nilai-nilai strategis
serta tidak banyak diminati.
Yang dimaksud dengan
dana dan fasilitas khusus adalah alokasi anggaran dan kemudahan
yang diperuntukkan dosen yang mendalami ilmu langka tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN – NOMOR –
|