Berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud Nomor 155/0/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, pengembangan kemahasiswaan merupakan wahana dan sarana untuk membentuk mahasiswa menjadi manusia yang berjiwa Pancasila, bertanggungjawab, mandiri, dan mampu mengisi kemerdekaan bangsa. Pengembangan kehidupan kemahasiswaan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler.
Sumber : Buku Panduan Umum Universitas Lampung Tahun Ajaran 2005/2006
|