jasaraharja
Pembantu Rektor I Unila, Prof. Dr. Hasriadi Mat Akin M.S. menerima cinderamata dari Kepala Jasa Raharja Cabang Lampung Drs. Triyugara, M.M., A.A.A.I.K.

(Unila) : Jasa Raharja bekerja sama dengan Pusat Jasa Ketenagakerjaan Universitas Lampung (PJK Unila) menggelar Dialog Publik dalam rangka mencapai pelayanan prima. Peserta Dialog Publik adalah para Mahasiswa Universitas Lampung dari berbagai Fakultas. Kegiatan berlangsungĀ  di Gedung Serba Guna (GSG) Unila, Rabu (11/6).

Tema yang diusung dalam Dialog Publik kali ini adalah ā€Komitmen Prime (Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah, Empati) Untuk Pelayanan Primaā€.Ā Bertindak sebagai narasumber, Kepala Jasa Raharja Cabang Lampung Drs. Triyugara, M.M., A.A.A.I.K., Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung Kombes Pol. Sustri Bagus Setiawan, S.Sos., M.H., dan Plt. Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Wisanggono, dan Pengamat Transportasi dari Unila Dr. Ambya, S.E. M.Si.Ā 

Turut hadir Pembantu Rektor I Unila Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P., para dekan, dan pembantu dekan di lingkungan Universitas Lampung.Ā 

Dalam sambutannya, Hasriadi mengimbau kepada para peserta, khususnya mahasiswa, untuk dapat tertib berlalu lintas. “Saya mengimbau kepada para mahasiswa untuk dapat melaksanakan “Komitmen Prime” tidak saja di lingkup Jasa Raharja melainkan diimplementasikan di dalam dunia perkuliahan. Tertib bukan hanya saat berlalu lintas tapi juga saat melaksanakan perkuliahan, ujian, harus mengutamakan kedisiplinan, tepat waktu, dan tertib aturan,” kata dia.Ā Ā 

Senada dengan itu, Kepala Jasa Raharja Cabang Lampung Drs. Triyugara, M.M., A.A.A.I.K., juga mengharapkan mahasiswa dan PJK Unila bisa menjadi agen perubahan dan pembaharuan. Tema yang diangkat kali ini mempunyai makna bahwa Jasa Raharja memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun sebagai korban akibat penggunaan angkutan umum sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964.Ā 

Tujuan utama kegiatan ini adalah menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tentang tugas, fungsi dari Jasa Raharja. Secara bersamaan dia menginformasikan bahwa saat ini pemerintah tengah menggodok revisi Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Undang-undang tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi yang ada saat ini,” paparnya.[] Inay