Kode Etik Unila Print E-mail
Written by Administrator   
Friday, 13 August 2010 10:46

KEPUTUSAN

REKTOR UNIVERSITAS LAMPUNG

No. 156/H26/PP/2008

Tentang

KODE ETIK UNIVERSITAS LAMPUNG

Rektor Universitas Lampung


Menimbang :

a. bahwa Universitas Lampung harus menjalankan tugas dan fungsi pokok dengan sebaik-baiknya dalam tata kehidupan akademik yang baik;

b. bahwa untuk itu perlu dibuat Kode Universitas Lampung yang mengikat semua Universitas Lampung yaitu: dosen, mahasiswa, dan pegawai administrasi.

c. bahwa untuk itu, Kode Etik Universitas Lampung perlu ditetapkan dengan keputusan Rektor.


Mengingat :

1. undang-undang : a. no. 8 tahun 1974 dan b. no. 2 tahun 1989;

2. peraturan pemerintah : a. no. 30 tahun 1980 dan b. no. 60 tahun 1999;

3. keputusan presiden : a. No. 73/1966 dan b. No. 206/M/998;

4. keputusan mendikbud : a. no. 0432/O/1992 dan b. no. 0167/O/1995;

5. keputusan Rektor unila no. 302/J26/PP/1999.



Memperhatikan :

hasil rapat senat Universitas Lampung tanggal 29 agustus 2000.



Memutuskan



Menetapkan :

kode etik Universitas Lampung sebagai berikut:

Selengkapnya, silahkan unduh disini

 

 

Last Updated on Friday, 13 August 2010 11:21
 

Kontak Unila

Gedung Rektorat Universitas Lampung    
Jl.Prof.Sumantri Brojonegoro No.1, Gedong Meneng
Bandarlampung 35145
Telepon  : +62-721-701609, +62-721-702673, +62-721-702971
Faksimile: +62-721-702767

IPv6 READY || Your IP is 38.107.179.216 And You're using : IPv4