|
Pulau-pulau Kecil di Lampung Mulai Mendapat Perhatian |
 (Unila): Pemerintah saat ini telah mulai memperhatikan pulau-pulau kecil yang dimiliki wilayah Indonesia. Hal tersebut karena telah memiliki perangkat hukum yakni UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki pulau-pulau kecil adalah Provinsi Lampung, yang memiliki pulau-pulau kecil sekitar 60-an dan satu di antaranya terletak di antara Samudera Hindia yang belum mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Untuk itulah Unila bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pesawaran memberi perhatian serius terhadap pulau-pulau yang masuk di dalam kabupaten tersebut. Salah satunya adalah Pulau Pahawang dan Pulau Legundi yang telah lama dihuni masyarakat setempat.
Endang L.Widiastuti,Ph.D, dosen Jurusan Biologi FMIPA Unila mengatakan telah bekerjasama dengan DKP sejak tahun 2000 melakukan monitoring dan pemetaan pulau-pulau kecil yang masuk di dalam Provinsi Lampung. “Yang paling penting juga adalah pengembangan sumberdaya alam yang bisa dikelola sekaligus membina masyarakat setempat agar lebih berpotensi,”ujar Endang yang sering melakukan penelitian dan monitoring ekosistem terumbu karang ini.
Kedatangannya mewakili Unila bersama tim dari DKP Pesawaran ke Pulau Legundi, Sabtu-Minggu kemarin (12-13/7), adalah mengajak masyarakat setempat lebih mengembangkan potensi SDA yang ada di pulau Legundi. “Perhatian kami terhadap pulau-pulau kecil tak luput dari perhatian kepada masyarakat yang telah menetap di pulau ini sekaligus mengajak masyarakat agar tidak menggunakan bom untuk menangkap ikan di laut,”kata doktor lulusan University of Kentucky Amerika Serikat ini.
Lebih lanjut Endang mengatakan pembangunan terutama di pulau yang sebagian besar tertinggal ini, tidak ada artinya jika tidak ada pembangunan keseluruhan. Perlu adanya pembangunan yang berkesinambungan di dalamnya. “Salah satu potensi yang bisa dikembangkan oleh masyarakat di sini adalah budidaya ikan kerapu, dan mutiara,”jelas Endang.
Sementara itu, Kepala Dinas DKP Kabupaten Pesawaran Ir.Affrudin menjelaskan bahwa perhatian pemerintah tidak dilepas begitu saja. “Tahun depan akan dilakukan percontohan pembibitan mutiara, karena di Tanggamus telah dimulai budidaya itu dan telah mengekspor ke luar negeri,”kata Affrudin.
Tentang kepemilikan pulau, Affrudin menegaskan bahwa tidak bisa seseorang memiliki pulau karena hal tersebut ilegal. “Adapun Pulau Lelangga yang disebut-sebut milik Arthalita Suryani alias Ayin sebenarnya tidak diperbolehkan karena melanggar UU No 27 Tahun 2007,”jelas Affrudin. [erik/andhi]
Views: 1291
Powered by BBS Unilanet v.1.4.6 © Copyright 2007 - www.unila.ac.id All right reserved
|