[Bahasa Indonesia / English]
Tuesday, 09 February 2010

Main Menu
Home
Profil
Akademik
Kemahasiswaan
Statistik
Kontak Unila
Tour Virtual
Peta Unila
Agenda
Kegiatan Mahasiswa
Info Unila
Unduh Informasi
Audit Perkuliahan
Pedoman Beasiswa
Jurnal Online
RPJP 2005-2025
Masterplan Unila 2009-2019
Renstra 2007-2011
Panduan KKN
Pedoman KKN Tematik
Juklak & Juknis KKN Tematik Unila 2009
Lampiran Juklak Juknis
Arsip Berita
Akreditasi Prog.Studi Unila
Fokus
Kerjasama
Sains Dan Teknologi
Foto Gallery
Tautan
Abstrak Skripsi
Baitul Ummah
Buku Sekolah Elektronik
Puskom
Access Point Hotspot Monitor
Who's Online
We have 23 guests online
Unila News Feeds
PollXT


page-unila

Dies Natalis Unila ke-44

logo-pidato

Download E-Book green campus

BGBD

komunitas unila

green campus


Politik Hukum Wajib Dipelajari Mahasiswa Hukum
Image (Unila): Ilmu politik hukum wajib dipelajari mahasiswa Fakultas Hukum. Pasalnya ilmu politik hukum merupakan pohon ilmu hukum sebagai ilmu.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud M.D. saat memberikan kuliah umum mahasiswa Program Pascasarjana (PPs) Fakultas Hukum Universitas Lampung, Sabtu (14-11).

Selain di Unila, Mahfud juga memberikan kuliah umum tentang Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan kepada mahasiswa PPs Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Intan Lampung.

Selain Mahfud juga menghadirkan pembicara Hakim Konstitusi Muhammad Ali, dan dihadiri Rektor IAIN Raden Intan Lampung Musa Sueb, Wakil Direktur PPs IAIN Raden Intan Muhammad Asrori, dan Pembantu Rektor II IAIN Raden Intan H. M. Ikhwan.

Pakar hukum tata negara itu selanjutnya ia menjelaskan adanya politik hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu. Begitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi politik hukum dari negara tertentu. Ia mengakui hukum tidak dapat bekerja dengan semestinya karena selalu diintervensi oleh politik.

"Energi politik selalu lebih kuat daripada energi hukum. Kondisi inilah yang menyebabkan pentingnya ilmu politik hukum sebagai mata kuliah yang harus dipelajari mahasiswa hukum," ujarnya.

Sementara saat di PPs IAIN Raden Intan, Mahfud menjelaskan pembentukan MK sinkron dengan dasar-dasar hukum yang terdapat dalam Alquran dan hadis. Mahfud juga mengupas tentang perbedaan kondisi politik sebelum dan sesudah ada MK.

Menurut Mahfud, sebelum ada MK, Presiden dapat diberhentikan begitu saja tanpa proses pengadilan seperti yang dialami Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur. Tetapi setelah terbentuk MK, Presiden hanya bisa diberhentikan melalui proses persidangan. Selain itu sengketa pemilu yang dulu diselesaikan oleh penyelenggara, kini dapat diajukan ke MK. [Lampung Post] [foto: mediaindonesia.com]

Views: 332

Be first to comment this article
RSS comments

Beri Komentar
  • Silakan untuk mengisi komentar yang tidak keluar dari topik artikel.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail
Homepage
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:



Kode:* Code
I wish being prevented by email of the comments which will follow

Powered by BBS Unilanet v.1.4.6
© Copyright 2007 - www.unila.ac.id
All right reserved