|
Politik Hukum Wajib Dipelajari Mahasiswa Hukum |
 (Unila): Ilmu politik hukum wajib dipelajari mahasiswa Fakultas Hukum. Pasalnya ilmu politik hukum merupakan pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud M.D. saat memberikan kuliah umum mahasiswa Program Pascasarjana (PPs) Fakultas Hukum Universitas Lampung, Sabtu (14-11).
Selain di Unila, Mahfud juga memberikan kuliah umum tentang Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan kepada mahasiswa PPs Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Intan Lampung.
Selain Mahfud juga menghadirkan pembicara Hakim Konstitusi Muhammad Ali, dan dihadiri Rektor IAIN Raden Intan Lampung Musa Sueb, Wakil Direktur PPs IAIN Raden Intan Muhammad Asrori, dan Pembantu Rektor II IAIN Raden Intan H. M. Ikhwan.
Pakar hukum tata negara itu selanjutnya ia menjelaskan adanya politik hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu. Begitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi politik hukum dari negara tertentu. Ia mengakui hukum tidak dapat bekerja dengan semestinya karena selalu diintervensi oleh politik.
"Energi politik selalu lebih kuat daripada energi hukum. Kondisi inilah yang menyebabkan pentingnya ilmu politik hukum sebagai mata kuliah yang harus dipelajari mahasiswa hukum," ujarnya.
Sementara saat di PPs IAIN Raden Intan, Mahfud menjelaskan pembentukan MK sinkron dengan dasar-dasar hukum yang terdapat dalam Alquran dan hadis. Mahfud juga mengupas tentang perbedaan kondisi politik sebelum dan sesudah ada MK.
Menurut Mahfud, sebelum ada MK, Presiden dapat diberhentikan begitu saja tanpa proses pengadilan seperti yang dialami Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur. Tetapi setelah terbentuk MK, Presiden hanya bisa diberhentikan melalui proses persidangan. Selain itu sengketa pemilu yang dulu diselesaikan oleh penyelenggara, kini dapat diajukan ke MK. [Lampung Post] [foto: mediaindonesia.com] Views: 332
Powered by BBS Unilanet v.1.4.6 © Copyright 2007 - www.unila.ac.id All right reserved
|