|
I Gede Dikukuhkan Jadi Guru Besar Hukum Perdata |
|
|
 (Unila): Prof. Dr I Gede A.B. Wiranata, S.H., M.H., dikukuhkan sebagai guru besar oleh Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Sugeng P Harianto, M.S. Acara ini digelar pada Selasa pagi (10/11) yang bertepatan dengan Hari Pahlawan. Sebanyak hampir lebih dari 500 undangan menghadiri pengukuhan I Gede yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Unila. Gede dikukuhkan sebagai guru besar sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan Nasional RI No. 50061/A4.5/KP/2008 tanggal 31 juli 2008.
Guru besar tetap bidang Ilmu Hukum Perdata (Hukum Bisnis) dari Fakultas Hukum ini membawakan orasi ilmiah dengan judul “Revitalisasi dan Orentasi Nilai- Nilai Atas Tanah sebagai Objek Investasi dalam Pembangunan Hukum Ekonomi di Era Global”.
Dalam pembukaan orasi ilmiahnya, Gede menyatakan bahwa salah satu bentuk kegiatan ekonomi dalam skala makro adalah terbukanya peluang menanamkan investasi di suatu negara. Keberadaan investasi tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan akan tanah.
Masih menurut Gede, tanah mempunyai kedudukan sangat penting dalam kehidupan manusia. Manusia hidup di atas tanah dan memperoleh bahan pangan dengan cara mendaya gunakan tanah.
Pengalihan hak-hak atas tanah baik yang dilandasi oleh kepentingan persional maupun dalam konteks yang lebih luas sebagai imbas dari peluang masuknya investasi ke suatu negara, dilandasi oleh sejumlah faktor pendorong yang mempengaruhinya.
“Di pihak lain hubungan hukum pengalihan hak yang berdasarkan kepada hubungan keperdataan semata-mata yang memberikan kebebasan yang utama bagi pemilik tanah untuk melakukan pengalihan hak, menimbulkan situasi dilematik karena jumlah tanah tidak bertambah, kebutuhan yang kompleks serta investasi yang terus tumbuh,”kata Gede.
“Karena itu maka arah kebijakan politik pembangunan hukum khususnya hukum ekonomi di era global harus diarahkan kepada pemaknaan kembali fungsi tanah, kepastian hak-hak atas tanah, nilai- nilai magis religius atas tanah, serta pencapaian kesejahteraan masyarakat dalam skala makro tanpa mengorbankan fungsi sosial tanah, dan kewenangan Negara sebagai institusi tertinggi yang menguasai tahan,” jelas Gede.[caca/erik]
Views: 516
Powered by BBS Unilanet v.1.4.6 © Copyright 2007 - www.unila.ac.id All right reserved
|